banner 728x250
HUKUM  

Terkait Pemalsuan Akte Nikah Agus Butar Butar dan Juniar Divonis 16 Bulan Penjara

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –Sidang perkara pemalsuan Akta nikah dengan tiga terdakwa yakni Pdt Hosea, Agus Butar butar dan Juniar alias Vero Kembali di gelar di pengadilan negeri jakarta utara 6/5/20.

Dalam persidangan dengan agenda putusan (Vonis) Terdakwa Agus Butar Butar (55) dan terdakwa Juniar alias Vero (57) di hukum masing masing 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan kurungan penjara.

judul gambar

Majelis Hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Agus Butar butar dan Juniar selama 2 tahun penjara.

Sementara dalam kasus yang sama dan perbuatan bersama sama kasus pemalsuan Akta Nikah yang didakwakan jaksa terhadap Pdt Hoesea, Mejelis hakim memvonis Pdt Hoesea 6 bulan penjara, dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menuntut Pdt Hoesea 1 tahun penjara

Dalam tuntutan jaksa Penuntut umum Suwartin disebutkan, ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal pemalsuan data otentik. Dengan bersama sama melakukan pemalsuan Akta Nikah almarhum Basri sudibyo dengan Juniar alias Vero.

Dalam amar putusan disebutkan, majelis sependapat dengan tuntutan jaksa, dimana perbuatan para terdakwa akan merugikan ahli waris Basri Sudibyo yakni Martin Adam dan Suzanne.

Akte Nikah yang di tanda tangani oleh Pdt Hosea, telah digunakan Juniar untuk mengurus surat ahli waris satu satunya dari almarhum Basri sudibyo. Akta Nikah tersebut juga telah digunakan terdakwa untuk membuat penetapan pernikahan Juniar dan Basri Sudibyo, untuk menguasai lahan atas nama Almarhum Basri sudibyo yang terletak di Pondok Pinang Tangerang.

Untuk itu, seluruh unsur melawan hukum tentang pemalsuan, sehingga patutlah terdakwa dihukum sesuai perbuatannya berdasarkan hukum yang berlaku, kata Hakim.

Usai pembacaan putusan Majelis hakim, terdakwa dan penasehat hukum Juniar Kasudin Simanjuntak menyatakan banding. Demikian juga jaksa penuntut umum Suwartini juga menyatakan banding.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.