banner 728x250

Terkait Penganiayaan Ibu dan Anak di Dairi, Keluarga dan Praktisi Hukum Minta Pelaku Dihukum Berat

judul gambar

SIDIKALANG, MEDIA TRANSPARANCY – Langkah cepat Polres Dairi dalam menangani kasus penganiayaan terhadap Sinur Boru Nainggolan (53 tahun) dan anak perempuannya, Citra Riskaya Limbong (24 tahun) mendapat apresiasi dari pihak keluarga besar Limbong dan Nainggolan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan Kabupaten Dairi khususnya.

Salah seorang anggota keluarga dari suami korban, Rappel Limbong yang dimintai komentarnya mengungkapkan rasa puasnya atas reaksi cepat yang dilakukan pihak Polres Dairi.

judul gambar

“Kami keluarga dari Limbong/Nainggolan merasa puas atas penanganan tehadap  pembantaian keluarga kami di Desa Parbuluan III oleh kepolisian Polres Dairi Sidikalang,” ungkaonya.

Dikatakannya, pihak keluarganya berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Kamipun keluarga dari Limbong/Nainggolan mengharapkan agar si pelaku diadili se-adil-adilnya sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara salah seorang praktisi hukum, Panal H Limbong, SH, CPL mengutuk keras pelaku tindak pidana yang sudah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan terhadap korban.

“Polisi Dairi harus jeli menerapkan pasal kepada pelaku dan segera diproses pelaku untuk diseret kemeja hijau dengan pasal yang berat, baik pasal perencanaan,  penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam  (slag-, steek-, of stootwapen) dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” sebutnya.

Kepada korban Panal Limbong juga menyampaikan agar cepat pulih dari kejadian penganiayaan yang menimpa mereka.

“Juga kepada para korban, semoga cepat pulih dan bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala,” ucapnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan MS terhadap Sinur Boru Nainggolan dan juga anak perempuannya Citra Riskaya Limbong saat mereka sedang bekerja di ladang.

Menurut anak korban yang ikut jadi korban penganiayaan,  Citra, kejadian tersebut bermula sekitar pukul 17.00 WIB, saat itu dia bersama ibunya sedang bekerja menyemprot sayur kol dengan menggunakan pompa semprot elektrik posisi jarak 5 meter.

Tanpa mereka ketahui, secara tiba-tiba seorang laki-laki berinisial MS (63) langsung menyerang dengan cara mengayungkan parang panjang ke arah pinggang Sinur br Nainggolan.

Beruntung parang panjang milik MS mengenai pompa elektrik yang sedang digendong Sinur hingga pompa elektrik pecah. Sinur pun berteriak histeris minta tolong.

Melihat kejadian itu, anaknya Citra Riskaya Limbong langsung berlari berteriak histeris menolong ibunya. Ia juga turut jadi korban penganiayaan tebasan parang MS secara berulang-ulang hingga keduanya tergeletak tidak berdaya dan tangannya mengalami luka dan patah tulang.

Lanjut Citra Riskaya Limbong, dirinya tidak lagi diketahui apa yang terjadi karena keduanya sudah tidak berdaya.

Tiba-tiba sejumlah warga dan Kepala Desa Parbuluan III,  Jones Pandiangan sudah berada di lokasi dan oleh Kepala Desa Parbuluan langsung membawa kedua korban ke Puskesmas Sigalingging untuk mendapat perawatan.

Malam harinya,  Sabtu (9/10) kedua korban penganiayaan, Citra Riskaya Limbong dan Sinur Br Nainggolan didampingi keluarga, pergi berobat ke Puskesmas terdekat dan selanjut pergi melaporkan peristiwa yang dialaminya  ke Polres Dairi dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STPL/B/244//IX/2021/SPKT/RES DAIRI/POLDASU.

Dugaan sementara, motif terjadinya penyerangan tersebut terkait perbatasan tanah kebon (patok-red) yang diduga digeser oleh MS.

Sebelumnya perselisihan yang diakibatkan terjadinya penggeseran patok ini telah terjadi, namun berakhir dengan perdamaian karena pelaku yang menggeser patok berjanji tidak akan melakukan penggeseran patok tersebut.

Namun, merasa tidak puas, MS kembali menggeser patok tersebut hingga terjadilah “rencana” pembunuhan tersebut. Red

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.