banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Terkait Pengeroyokan, 8 Suporter Jakmania Ditetapkan Jadi Tersangka

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Polda Metro Jaya terus melakukan pengembangan kasus kericuhan yang dilakukan oleh oknum JakMania saat pertandingan Persija kontra Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat (24/6) lalu. Sedikitnya sudah delapan orang oknum Jakmania ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, tiga di antara disangkakan melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Brigadir YTM di tengah lapangan dan perusakan kendaraan dinas patwal. Ketiganya, JM (28), MDN alias Q (25), dan RMZ (20), didakwa pasal 170 KHUP dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan enam bulan.

judul gambar

“JM dan MDN, disangkakan melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap Brigadir YTM di tengah lapangan. Sedangkan RMZ (20), melakukan perusakan kendaraan dinas patwal, termasuk memukul salah satu anggota polisi,” katanya, Selasa (28/6).

Sedang kelima tersangka lain AF (16) warga Grogol Petamburan, MF (19) dan MR (19) warga Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, serta RF (18) warga Cikupa Kabupaten Tangerang, dan AL (19) warga Ranca Bungur, Bogor ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan memiliki muatan penghinaan serta ancaman.

“Mereka dikenakan pasal 27 ayat 3, 4 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 (2) jo pasal 45 (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” tandasnya.

Penulis : Chris Muryat/rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.