banner 728x250

Biarkan Bangunan Melanggar Semakin Marak, Inspektorat DKI Diminta Periksa Kasektor Citata Jagakarsa

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Keberadaan puluhan pintu  bangunan Rumah Toko (Ruko) di Jalan Kahfi I dan juga puluhan pintu bangunan kontrakan + kios di Jl Nurul Iksan terus menuai polemik.

Yang terbaru muncul kecurigaan keterlibatan Kasektor Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono bersama-sama anak buahnya turut serta melindungi bangunan tersebut dari “serbuan” media dan LSM.

judul gambar

Hal tersebut disampaikan Ketua Gerakan Cinta Entitas Indonesia (Graceindo), Sudirman Simarmata kepada Media Transparancy, Kamis (25/2).

“Selaku pejabat publik di DKI yang ditugaskan gubernur untuk mengurusi sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan di Kecamatan Jagakarsa, sejatinya Budiono paham dan mengerti aturan dan peraturan dalam proses membangun di DKI,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa setiap masyarakat yang hendak membangun, harus terlebih dahulu mengurus IMB.

“Jika membangun tanpa mengantongi IMB, atau membangun tidak sesuai dengan IMB, berarti melanggar, dan wajib hukumnya diberi sanksi,” ungkapnya.

Yang menjadi permasalahan saat ini kata Sudirman, jika bangunan tidak dilengkapi izin atau bangunan tidak sesuai izin yang dikeluarkan tidak dilakukan tindakan.

“Yang menjadi persoalan adalah, ada bangunan ruko di Jl Kahfi I dengan izin rumah tinggal. Ada juga bangunan kontrakan plus kios di Jl Nurul Iksan yang tidak ada izin, tapi keduanya tidak diberi sanksi, justru mereka membiarkan, ini jelas fenomenal,” tuturnya.

Ditambahkannya, pihaknya menduga ada keterlibatan Kasektor Citata Kecamatan Jagakarsa untuk melindungi bangunan melanggar tersebut.

“Dugaan keterlibatan Kasektor Citata Jagakarsa ikut serta ‘membekingi’ bangunan tersebut sangat beralasan. Sebab mereka tau bangunan tersebut melanggar, tetapi tidak dilakukan tindakan. Ada apa?” sebutnya.

Untuk itu, Sudirman meminta Inspektorat DKI melakukan penelusuran terkait dugaan persekongkolan tersebut.

“Seperti yang kita sudah sampaikan kepada Inspektorat DKI, kita meminta dilakukan audit,” terangnya.

Budiono Bungkam

Tidak jauh berbeda dengan yang sebelum-sebelumnya, Kasektor Citata Kecamatan Jagakarsa, Budiono lagi-lagi memilih bungkam ketika dikonfirmasi terkait keberadaan bangunan ruko di Jl Kahfi I dengan izin rumah tinggal, serta bangunan kontrakan plus kioa di Jl Nurul Iksan yang diduga tidak memiliki izin.

Sama seperti Budiono, pimpinan tertinggi di Kecamatan Jagakarsa, yakni Camat Jagakarsa, Alamsyah juga memilih bungkam ketika dimintai komentarnya.

Kuatnya aroma ‘persekongkolan’ dalam proses pembangunan ruko di Jl Kahfi I ini membuat para pejabat terkait di Pemkot Jaksel kompak untuk tutup mulut.

Sikap tutup mulut juga dlakukan Kepala Irbanko Jaksel, Junjungan ketika dikonfirmasi.

Namun sikap berbeda dilakukan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Saefuloh Hidayat. Kepada Media Transparancy Saefulloh mengemukakan akan meminta SKPD terkait untuk menindaklanjuti segera.

“Terima kasih infonya pak. Kita akan meminta SKPD terkait untuk TL segera,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmuda yang dimintai komentarnya menyebutkan, bahwa dirinya sudah meminta agar Dinas Citata melakukan tindakan. “Saya sudah sampaikan agar dinas melakukan tindakan,” sebutnya. (Anggiat S)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.