banner 728x250

Terkendala Situasi dan Kondisi “Pelantikan PPPK Paruh Waktu Digeser Menjadi Rabu 4 Februari 2026”

Ket. Fhoto : Kabag Prokopim Setda Kota Langsa, Harris Gusnaldy, SE. MH. (Doc. Transparansi Aceh)
judul gambar

Kota Langsa, mediatransparancy.com – Pemerintah Kota Langsa melalui Kabag Prokopim Setda Kota Langsa, Harris Gusnally SE MH, menginformasikan bahwa pelantikan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) ditunda menjadi Rabu, 4 Februari 2026.

“Untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu kita tunda yang pada awal dijadwalkan hari Senin, 2 Februari 2026 menjadi hari Rabu 4 Februari 2026),” ungkap, Harris, Jumat, 30 Januari 2026, via telefon selulernya kepada mediatransparancy.com.

judul gambar

Adapun penundaan atau pergeseran ini dikarena Lapangan Merdeka yang belum rampung dalam proses pembersihan lumpur pasca banjir.

Hal lain, pada hari Senin tersebut juga unsur Forkopimda (Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, Kapolres, Kajari dan Dandim —red) mengikuti Rakornas di Jakarta, makanya diundur menjadi hari Rabu.

Diketahui bersama bahwa Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S Putra SE, secara resmi akan melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) sebanyak 1.352 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW).

Menurutnya, pelantikan ini sesuai dengan ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 dan secara teknis dituangkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kebijakan ini menjadi solusi dalam penataan tenaga honorer tanpa melakukan pemutusan hubungan kerja secara massal sesuai dengan Kemampuan Keuangan Daerah,” paparnya.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *