banner 728x250

Terkesan Terjadi Pembiaran Terkait Banyaknya Bangunan Yang Diduga Tidak Memiliki Izin, Gubernur DKI Jakarta Diminta Copot Walikota Jakarta Barat

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comTerkesan tutup mata terkait maraknya bangunan yang diduga menyalahi perizinan diwilayah Jakarta Barat,Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta copot Walikota Jakarta Barat.

Penyegelan terhadap bangunan gedung yang diduga tidak memiliki izin seharusnya menjadi prioritas utama guna mengantisipasi maraknya bangunan liar, Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

judul gambar

Maraknya bangunan yang Disinyalir tidak memiliki izin diwilayah Jakarta Barat serta diduga dibekingi oleh pejabat Walikota dan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) yang berada dikantor Wakilota Jakarta Barat.

Hasil investigasi Wartawati mediatransparancy.com adanya bangunan kost-kosan yang berada dijalan sahabat No.139 RT.006 RW.05 kelurahan Kamal kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang telah Disegel karena belum ada izin tapi masih tetap dikerjakan oleh pihak pemiliknya.

Beberapa waktu lalu petugas DCKTRP Kecamatan Kalideres telah menyegel bangunan tersebut namun pelaksanaan pembangunan tetap dilanjutkan. Saat dikonfirmasi wartawati, Udin ketua Rw 05 mengatakan bahwa dirinya yang dipercaya untuk menjaga bangunan yang telah disegel tersebut.

Menurut keterangan ketua RW tersebut dirinya diberi upah kepada pemilik bangunan tersebut sebesar Rp 7 juta untuk menjaga dan memuluskan pekerjaan bangunan tersebut sampai selesi.

Oknum Rukun warga tersebut juga mengatakan bahwa dirinya dekat dengan orang tua Walikota Jakarta barat (Yani Wahyu Purwoko) dirinya juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan menemui pak Walikota agar bangunan kost-kosan yang tidak memiliki izin tersebut tetap dibangun hingga selesai.

Selain telah di Segel, Bangunan kos-kosan tersebut ternyata ternyata sudah diberi SPB, seperti tertulis dalam SPB (Surat Perintah Bongkar) No.6131-1.758.1/SS/JB/2021. Petugas dari DCKTRP Kecamatan Kalideres telah mengetahui hal tersebut, Namun petugas DCKTRP Kecamatan Kalideres juga terkesan tutup mata.

Menyikapi maraknya bangunan liar dan terkesan adanya pembiaran yang dilakukan oleh Walikota dan dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.

Ketua Umum LSM gerakan Cinta Indonesia (GERACIA) Hisar Sihotang mengatakan,”Jika memamg Walikota dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat dinilai tidak bisa bekerja sepatutnya Gubernur DKI Jakarta menggati Walikota serta Kepala dinas yang dinilai tidak becus bekerja.”ujarnya.

Tugas Walikota dan Dinas-dinas terkait seharusnya mengawal Perda bukan malah menodai perda.”ujar Ketua Umum LSM GERACIA.

Hingga berita ini diturunkan Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko dan Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) susah untuk ditemui guna dikonfirmasi terkait maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki Izin di Wilayah Jakarta Barat.

Penulis:Putri

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.