KOTAJAMBI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Dengan banyaknya agen dan sub agen yang pindah berjualan di Pasar Angso Duo, Sekretaris Daerah Kota Jambi Budidaya mengatakan jika ada agen dan sub agen yang pindah ke Pasar Angso Duo, maka mereka harus kembali ke Pasar Induk Pal 10. Hal itu karena sudah menjadi aturan bersama, jika agen dan sub agen hanya boleh berjualan di Pasar Induk Pal 10 pada malam hari.
Budidaya menambahkan tidak dibenarkan lagi agen dan sub agen berjualan di Pasar Angso Duo pada malam hari. Para agen juga harus melakukan bongkar muat di Pasar Induk Pal 10. Namun jika untuk pedagang kecil, maka diperbolehkan untuk memasok barang ke Pasar Angso Duo menggunakan mobil yang lebih kecil atau pick up.
“Tapi untuk pedagang besar yang menggunakan mobil truk itu tidak dibolehkan lagi masuk ke Angso Duo,” katanya.
Dirinya juga mengatakan sesuai kesepakatan para pedagang ikan dan daging diperbolehkan masuk ke pasar Angso Duo pada pukul 01.00 WIB malam, untuk menyusun dagangan. Namun mereka baru boleh berjualan pada pukul 05.00 WIB pagi hari.
“Sesuai kesepakatan kan seperti itu kalau agen dan sub agen tetap di Pasar Induk. Jadi jangan disalah artikan,” katanya.
Sekretaris Disperindag Kota Jambi, Doni Triadi mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang ada pasar Angso Duo hanya boleh dibuka untuk transaksi jual beli pada pukul 06.00 pagi. Sementara di atas jam tersebut maka transaksi jual beli hanya boleh dilakukan di Pasar Induk Pal 10. “Namun atas kesepakatan bersama, disepakati bahwa untuk pengecer boleh berjualan pada pukul 04.00 pagi hari di Angso Duo,” katanya.
Doni mengatakan proses awal berjalan lancar, pedagang dalam partai besar juga sudah mengambil barang dari Pasar Induk. Kemudian ada permintaan beberapa pedagang kepada DPRD Kota Jambi, di mana untuk pedagang ikan dan daging diberikan toleransi boleh berjualan di Angso Duo. “Kemudian ini memicu kecemburuan sesama pedagang,” katanya
Doni juga mengatakan bahwa pihak legislatif Nantinya juga sudah menjadwalkan akan bertemu dengan eksekutif guna membahas masalah ini lebih lanjut. Pada dasarnya sebut Doni, para agen dan sub agen ini mau bertahan di pasar induk Pal 10. “Istilahnya pedagang tanpa pembelian juga tidak bisa, maka ini yang akan kita arahkan pembeli dalam partai besar harus tetap membeli di Pasar Induk,” katanya.
Sementara itu, salah satu agen ayam, Edi mengatakan pedagang Angso Duo yang di relokasikan ke Pasar Induk Pal 10 menuntut janji Pemkot Jambi. Dimana Pasar Induk Pal 10 di buka dari jam 6 sore hingga jam 6 pagi, dan Pasar Angso Duo di buka dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore.
“Yang terjadi kenyataan sekarang Angso Duo di buka seperti biasa, dengan demikian pedagang Pasar Induk menjerit dan setiap hari mengalami kerugiaan,” katanya.
Edi mengatakan pedagang dan pembeli berangsur meningalkan Pasar Induk. Dia juga mengatakan kesabaran agen dan sub agen sudah hampir habis.
“Kami berikan waktu sampai akhir bulan ini, kalau tidak ada respon kami angkat kaki dari Pasar Induk,” katanya.
Edi juga menambahkan Jika pemerintah tidak menindak lanjuti janji- janji dengan menyiapkan sarana dan prasarana untuk Pasar Induk, maka pedagang akan kembali mengelarkan daganggannya di Angso Duo di tempat masing-masing. Dia juga mengatakan bahwa saat ini agen dan sub agen hanya tinggal 150 yang tersisa di Pasar Induk Pal 10. Padahal total ada sebanyak 146 agen dan 800 lebih sub agen di Pasar Induk.
“Jangan pedagang di ombang-ambing dengan kepentinggan-kepentingan. Jangan korban kan kami, pedagang hanya mencari nafkah,” pungkasnya.
Jurnalis: lia/hms Editor: Romy