banner 728x250

Tertangkap Keluyuran Tanpa Masker Di Cideng Diberikan Sanksi

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comPetugas Protokol Kesehatan penanganan Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19), Pol PP, aparat Kepolisian, TNI dan instansi lainnya memberikan sanksi tegas terhadap masyarakat yang lalu lalang keluyuran di jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir Jakarta Pusat.

Walau Pandemi Covid-19 sudah berlangsung beberapa bulan, namun masyarakat terkesan tidak mau tahu akan akibat kena Virus Corona tersebut, hingga terjaring operasi razia Masker. Puluhan orang pelanggar terjaring razia Protokol Kesehatan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat Jilid II yang dilakukan petugas 1/10/20 di jalan Tanjung Selor Gambir.

judul gambar

Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kecamatan Gambir, Ahmad Bukhori mendampingi Camat Gambir Fauzi yang memimpin operasi Masker di jalan Tanjung Selor mengatakan, sebanyak 23 orang pelanggar Protokol Kesehatan terjaring razia Masker di kawasan Tanjung Selor. ” 22 orang pelanggar disanksi hukuman kerja sosial menyapu sampah di jalanan selama 60 menit. Sementara  1 pelanggar memilih membayar denda administrasi”, ucapnya.

Kata Ahmad, mereka pelanggar itu merupakan warga Gambir, ada karyawan dan pekerja lainnya.  “Mereka banyak alasan saat ditanya kanapa tidak pake Masker. Ada yang bilang lupa make dan ketinggalan”, ujarnya.

Menurut Ahmad, pihaknya akan terus melakukan operasi Masker supaya warga sadar akan entingnya kesehatan. Hal itu juga merupakan prlaksanaan dari penertiban pendisiplinan dalam penggunaan Masker guna penanggulangan pentebaran Covid1-19 yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020 dan Pergub nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB Ketat Jilid II, katanya menambahkan.

Penulis: P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.