banner 728x250

Tetkait Perkara Migas Kajari Jakut Akui Barang Bukti BBM Dan Kapal Ada Di Penitipan

judul gambar

Jakarta, mediatransparancy.com –Sidang pemeriksaan saksi dan barang bukti atas perkara dugaan pencurian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menuai pertanyaan dari majelis hakim.

Pasalnya, majelis mempertanyakan keberadaan penitipan barang bukti atas nama terdakwa Lukman yang tersandung kasus Undang Undang Migas tersebut.

judul gambar

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pimpinan Purwanto didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Ramses Pasaribu, sempat mempertanyakan kepada saksi penangkap, penyidik Mabes PolAir dimana barang bukti Bahan Bakar Minyak Solar dan Kapal pengangkutnya.

Majelis juga mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum Yonart. Namun karena jaksa Yonart merupakan jaksa pengganti sehingga diam saja atas pertanyaan majelis hakim. “Saya mau lihat BB nya Solar dan Kapalnya, saya minta jaksa harus menyiapkannya, siapkan itu pa Jaksa” kata Hakim dalam persidangan”.

Saat diminta tanggapannya, jaksa Yonart mengatakan “saya hanya menyidangkan dan membantu sidang berkas perkara nya jaksa Astri, karena beliau berhalangan ada keperluan penting”, ujarnya.

Sebelumbya dalam dakwaan jaksa disebutkan, kasus dugaan pencurian BBM itu terungkap barang bukti yang disita penyidik satu unit kapal dan Solar sebanyak 7 drum, sisanya hasil perbuatan terdakwa Lukman.

Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarshan SH MH, didampingi Kasi Pidana Umum Satria Irawan SH MH, mengatakan, barang bukti BBM dan Kapal yang ditanyakan majelis hakim ada di Dermaga penitipan.

Apakah barang bukti kapal tersebut telah dipinjam pakaikan kepada pemiliknya, menurut Kajari belum pernah ada saya tanda tangani surat permohonan pinjam pakai barang bukti kapal pengangkut dan Solar tersebut. “Saya belum pernah menanda tangani surat pinjam pakai”, ujarnya jumat 14/02/20.

Kasi Pidum menambahkan, berkas perkara atas nama Lukman itu merupakan perkara dari Kejaksaan Agung. “Jaksa nya Yonart dari Kejari Jakarta Utara hanya menyidangkan berkasnya di Pengadilan saja, tapi untuk kepastiannya saya akan sampaikan kepada JPU terkait keberadaan barang buktinya itu.”katanya.

(P.Sianturi)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.