banner 728x250

Tidak Biasanya Ada Sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Utara Gelar Sidang Putusan Perkara Narkoba Hari Jum’at

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com –Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tidak biasanya melakukan persidangan pidana umum apalagi perkara Narkotika dan obat obat terlarang (Narkoba), pada hari Jumat, jika tidak mendesak masa penahanannya. Atau perkara khusus seperti perkara Habib Rizieq Shihab karena faktor khusus.

Pada umumnya majelis hakim yang menangani suatu perkara tidak mungkin teledor memutuskan perkara dengan terburu buru dikejar kejar karena masa penahanannya sudah mau habis. Jika hal itu terjadi berarti yang yang bersangkutan teledor atau lupa atau lalai melaksanakan tahapan tahapan persidangan mulai dari dakwaan hingga putusan.

judul gambar

Seperti halnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, majelis hakim menggelar persidangan pidana agenda putusan perkara bandar Narkotika jenis Shabu Shabu, melibatkan terdakwa Jhony Ciang, pada hari Jum’at, sehingga menimbulkan pertanyaan dan ditengarai menjadi preseden buruk Peradilan perkara Narkotika.

Sebab biasanya kalau ada putusan yang terkesan buru buru dan seolah olah hakim menutup nutupi informasi supaya sidang tidak dilihat publik, sehingga mengundang kecurigaan dugaan permainan mafia Peradilan. Apalagi terhadap Narkoba merupakan barang yang dilarang Pemerintah dan harus di musnahkan.

Persidangan yang melibatkan terdakwa Jhony Aciang pemilik Shabu 100 Gram dan Pil Ekstasi puluhan butir serta obat yang mengandung Metamfetamina itu, sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum Doni Panjaitan, selama 18 tahun penjara, dengan denda 1 milliar rupiah. Terdakwa dinyatakan jaksa dan majelis hakim terbukti bersalah memiliki menyimpan mengedarkan barang terlarang, sehingga patut dihukum sesuai perbuatannya.

Terdakwa Jhony Aciang bersama sama dengan terdakwa pasangan suami isteri ( Pasutri ) Hendra Yusuf Alias Ahong dan Tian liqien, dengan perkara berkas terpisah. Penangkapan terdakwa berdasarkan pengembangan hingga tertangkap di wilayah hukum Pademangan dan Sunter, Jakarta Utara. Hendra dituntut 15 tahun penjara sedangkan Tian Liqien Warga Negara Asing (WNA) China, dituntut 13 tahun penjara dengan denda 1 milliar rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Namun majelis hakim pimpinan Dodong Imam, tidak sependapat dengan jaksa. Hakim mengurangi hukuman terdakwa Jhony menjadi 13 tahun penjara. Menyikapi putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan, jaksa Doni mengatakan pikir pikir untuk melakukan upaya hukum banding. ” Pikir pikir dulu kata Doni Panjaitan,”, usai pembacaan vonis hakim 26/3/202.

Sementara penasehat hukum terdakwa Doan Tagah SH, mengatakan tidak melakukan banding atas putusan hakim. ” Kita terima ajalah”, ucapnya melalui WhasApp nya.

Menyikapi dilaksanakannya sidang pidana pada hari Jumat yang tidak biasanya itu, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, DJuyamto SH MH, mengatakan, tidak masalah jika ada sidang hari Jum’at, sebab dari dulu juga pernah digelar sidang pada hari Jumat. ” Biasanya karena masa penahanan sudah hampir habis dari pada bebas demi hukum sehingga disidangkan walau hari Jum’at”, kata DJuyamto.

Penulis : P. Sianturi.

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.