banner 728x250

Tidak Mempertimbangkan Bukti Termohon Hakim PN Jakut Akan Dilaporkan Ke MA dan KY

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com –Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Tumpanuli Marbun, akan dilaporkan ke pengawasan Mahkaman Agung atau ke Komisi Yudisial, karena dinilai memutus perkara perdata tidak mempertimbangkan bukti bukti yang diajukan termohon.

Tumpanuli Marbun, yang menyidangkan dan memeriksa berkas permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT.Fortune Nestindo Sukses (FNS) berlokasi di Penjaringan Jakarta Utara. Perkara nomor register 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr, atas nama pemohon Pho Kiong di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, terkait permohonan administrasi audit keuangan perusahaan PT.FNS, dimana pemohon merupakan pemegang saham 30 persen di perusahaan tersebut.

judul gambar

Putusan hakim menyebutkan, termohon tidak mengindahkan permohonan pemohon dalam rangka memberikan laporan administrasi keuangan perusahaan kepada pemohon sejak perusahaan dibentuk, sehingga terlapor dinilai tidak ada itikat baik terkait bisnis bersam dibidang sarang atau burung walet, kata Tumpanuli Marbun.

Mengabulkan permohonan pemohon yang disampaikan kuasa hukum pemohon dari Alvin Lie dan rekan. “Menghukum termohon untuk membayar auditor untuk mengaudit perusahaan sarang burung walet sebesar 300 juta rupiah dan memerintahkan terlapor memberikan laporan pertanggung jawaban administrasi perusahaan PT.FSN”, kata Hakim dalam putusannya 21/10/20.

Menindak lanjuti putusan hakim, termohon melalui kuasa hukumnya C.Suhadi SH,MH, usai mendengar putusan hakim mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum, ke Mahkamah Agung (MA). ” Kami akan melaporkan hakimnya ke Mahkamah Agung atau ke Komisi Yudisial yang memutus permohonan pemohon tanpa di dasari fakta dan bukti dalam persidangan”, ujarnya.

Menurut keterangan C.Suhadi, Berdasarkan bukti bukti yang kami ajukan ke pengadilan itu sudah jelas ko. kami sudah katakan bahwa saat ini sedang ada audit.

Tadi jelas saya ingat putusannya, audit belum dijalankan. Ini beda ya, udah dijalankan atau belum dijalankan ini Pengadilan terlalu ceroboh menurut saya karena sekarang tim audit yang disepakati pemohon dan termohon sedang bekerja. Berarti kan ada sesuatu yang tidak benar dalam putusan ini.

Oleh karen itu saya akan mengambil langkah hukum, melaporkan hakimnya dan melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). Karena menurut saya ini bertentangan dengan hukum.

“Ini putusan apa apan yang begini, harusnya diteliti dengan baik. Benar gak ada audit atau tidak dan sebagainya audit sudah bekerja”, ujarnya. 21/10/20.

C Suhadi menambahkan, Semua tau ko, Pemohon juga tau bahwa sekarang tim auditor sedang berkeja . Kalau tim auditor sedang bekerja artinya kita harus hormati jangan septong sepotong. Iya berkaitan dengan auditornya jalan datanya diminta.itu menurut saya tidak benar. Yang namannya auditor sedang berjalan itu merupakan suatu kesatuan. Sekali lagi saya katan ada apa ini hakim.

“Saya akan laporkan hakimnya karena ini sudah melanggar hukum.Karena kenapa saya katan tadi, sesuatu badan hukum atau PT ada undang undang PT ada ke khususan. Artinya kalau ada petsoalan yang terjadi harus diselesaikan bersama di intern perusahaan tersebut”, katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini sebagai pihak pemohon Pho Kiong, mantan Direktur Utama PT. FNS. Sementara termohon adalah PT. FNS, perusahaan sarang burung walet kini Pho Kiong menjabat sebagai Komisaris sekaligus pemegang sahamnya 30 persen.

Tidak adanya data keuangan perusahaan ini sendiri dampak dari kepemimpinan Pho Kiong di perusahaan yang menjabat selama empat tahun sebagai Dirut, dimana pihaknya tidak pernah memberikan laporan keuangan dan melakukan audit. Sementara hasil RUPS Luar Biasa 10 Agustus 2020 lalu, telah disepakati akan melakukan audit dengan menunjuk auditor dan hasil auditnya sedang berjalan saat ini.

Oleh karena itu termohon memohon dalam eksepsi dan pokok perkara ini, majelis hakim agar memeriksa dan mengadili perkara ini menolak dan tidak dapat menerima permohonan Pho Kiong. Namun yang terjadi malah hakim mengatakan bahwa belum ada dilakukan audit pada hal sedang dilakukan audit oleh auditor yang disepakati kedua belah pihak, kata C.Suhadi .

Menyikapi akan dilaporkannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tumpanuli Marbun mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya audit yang sedang berjalan. “Saya kan tidak tahu dan tidak diberitahukan bahwa sudah ada hasil audit . Sebelum saya bacakan putusan kan saya sampaikan kepada kedua belah pihak, apakah masih ada yang akan ditambahkan terkait permohonan ini dari kedua belah pihak, karena kata para pihak tidak ada sehingga putusan saya bacakan”, ucap Tumpanuli saat diminta tanggapannya, usai persidangan.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.