banner 728x250

Tidak Selesai Sesuai Tenggat Waktu, Menteri Basuki Diminta Audit Pembangunan Rusun Sumut 3

judul gambar

SUMATERA UTARA, MEDIA TRANSPARANCY – Pada tahun anggaran 2020 yang lalu, Kementerian PUPR lewat Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumut II mengalokasikan anggaran sekitar Rp 16,7 miliar untuk pembangunan Rusun Provinsi Sumut III (RSNPP20-30) yang dikerjakan PT Robinson Maju Bersama, dengan kontrak No HK.02.03/PPK-W1/SatkerPP/270/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020.

Namun, hasil unvestigasi yang dilakukan Media Transparancy bersama-sama dengan Tim LSM Graceindo menemukan berbagai keganjilan dan kejanggalan dalam proses pelaksanaan pekerjaan, seperti pemasangan keramik yang belum selesai dilaksanakan, pekerjaan dinding yang masih ada yang belum selesai di plester (aci), saluran yang terlihat asal jadi, kaca donding yang sudah pecah, dan lain sebagainya.

judul gambar

Tidak hanya itu, para pekerja pada proyek pemerintah ini tidak menggunakan alat pengaman (K3).

Amburadulnya pekerjaan Rusun Sumut III tersebut disinyalir minimnya pengawasan yang dilakukan Balai P2P Sumut II.

Hal tersebut disampaikan Anggota Tim LSM Graceindo Kabupaten Humbahas, Dion kepada Media Transparancy belum, Sabtu (5/2).

Dikatakannya, hingga Januari 2022, pekerjaan Rusun tersebut masih berantakan.

“Setelah kita lihat lokasi pekerjaan pada akhir Januari 2022, pekerjaannya masih acakadul,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya menduga ada kongkalikong yang dilakukan pihak pemborong, konsultan dan pihak Balai P2P Sumut II selaku pengawas internal sehingga pengawasan minim.

“Jika pengawasan dilakukan dengan baik dan profesional, akan menghasilkan pekerjaan yang baik. Kita menduga mereka ada main, sehingga pengawasan kendor,” ungkapnya.

LSM Graceindo kata Dion mendesak Menteri PUPR, Basuki Hadimulyanto melakukan auditoring terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

“Kita minta Menteri Basuki melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses pelaksanaan pembangunan Rusun ini. Kita tidak ingin uang rakyat dinikmati segelintir pihak dengan cara yang benar,” katanya.

Pihaknya, jelas Dion akan menyurati secara resmi Menteri Basuki untuk menjelaskan secara rinci temuan mereka di lapangan.

“Pekan depan kita surati Menteri PUPR untuk menyampaikan hasil investigasi yang kita lakukan,” tetangnya.

Sementara itu, pihak kontraktor yang dikonfirmasi terkait proses pengerjaan Rumah Susun Provinsi Sumut III tersebut tidak berkenan menjawab.

Ditjen PnP Kementerian PUPR Republik Indonesia yang dimintai komentarnya mengatakan akan dilakukan pengecekan.

“Kita lagi cek ya bang,” katanya singkat.

Ketika disampaikan, bahwa pekerjaan hingga tanggal 26 Januari 2022 tidak selesai, Lina terkesan membela kontraktor dengan menyebutkan, bahwa masih masa pemeliharaan selama enam bulan.

“Masa pemeliharaan masih enam bulan kedepan, masih perapihan,” sebutnya.

Ketika ditanya apakah pernyataannya terkait masa pemeliharaan untuk proyek tersebut bentuk pembelaan terhadap kontraktor yang mengerjakan, Lina mengelak.

“Memang kontraktornya pekerjaannya kurang baik, tapi masih dituntut untuk menyelesaikan, dan akan dievaluasi apakah masih layak memgikuti lelang lagi. Kami tidak pernah membela kontraktor buruk bang. Pimpinan sudah tau, makanya dituntut harus menyelesaikan pekerjaanya,” paparnya.

Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap kontraktor yang bekerja, Lina secara tegas mengatakan, jika jelek di blacklist. “Saya belum tau tindak lanjutnya bang. Jelek-jelek di blacklist. Anggiat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *