banner 728x250
HUKUM  

Tidak Terbukti Penipuan Dan Pencucian Uang,Majelis Hakim PN Jakut Bebaskan Julio Susanto Dari Tuntutan Jaksa

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comPengadilan Negeri Jakarta  Utara (PN Jakut) pimpinan majelis hakim Fahzal Hendri, didampingi hakim anggota Tugianto dan Agung Purbantoro, yang mengadili dan memeriksa berkas perkara dugaan penipuan dan pencucian uang melibatkan terdakwa Julio Susanto, dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Jaksa penuntut umum Irfano sebelumnya menuntut Julio Susanto dengan tuntutan kumulatif, pasal penipuan selama 4 tahun penjara dan menuntut pasal pencucian uang selama 5 tahun penjara, menjadi 9 tahun penjara. Dalam tuntutan jaksa disebutkan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal penipuan dan pencucian uang. Perbuatan terdakwa telah merugikan perusahaan PT. Indonesia Seia.

judul gambar

Atas tuntutan jaksa tersebut, pihak terdakwa menolak tuntutan jaksa. Dalam nota pembelaan terdakwa disebutkan, perbuatan terdakwa bukanlah seperti dakwaan jaksa melakukan penipuan dengan rangkaian kebohongan atau pencucian uang dalam menjalankan bisnisnya untuk pemesanan biji Plastik dari PT.Indonesia Seia. Sebagaimana dalam nota Pembelaan (Pledoi) dari penasihat hukumnya Advokad dan Konsutan Hukum Ferry H. Amahorseya dan Rekan.

Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan, bisnis pemesanan biji plastik yang dilakukan terdakwa selaku Manager Marketing di CV.Tunas Jaya Maju, bukanlah salah satu dalam kepengurusan akta perusahaan. Terdakwa hanya diberikan kuasa pengurus Marketing, namun tidak masuk akta Perusahaan. Sementara yang menandatangani cek giro mundur untuk pembayaran bisnis plastik yang didakwakan jaksa adalah Romulus Lubis bukan terdakwa, kata hakim dalam pertimbangannya.

Majelis mengatan, tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum yang menyebutkan perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana. Sebab dalam bisnis yang dijalankan terdakwa ada surat perjanjiannya antara pihak PT.Indonesia Seia dengan CV. Tunas Jaya Maju. Sehingga jika perjanjian antara kedua belah pihak tidak dilaksanakan maka ada ingkar janji atau wanprestasi. Sehingga permasalahan haruslah diselesaikan dengan keperdataan.

Menurut majelis, dalam usaha bisnis tersebut kedua belah pihak, CV.Tunas Jaya Maju memesan biji plastik kurang lebih 15 milliar rupiah dari PT.Indonesia Seia. Pihak perusahaan terdakwa sudah membayar kurang lebih 9 miliar rupiah dan sisanya 5, 6 milliar rupiah. Pembayaran sudah dibayar sebahagian sebagaimana isi perjanjian kedua belah pihak sehingga harus diselesaikan dengan keperdataan, kata majelis, 17/11/2020.

Majelis menyebutkan, bahwa adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian diatur dalam hukum perdata  hal itu juga diungkapkan dalam pendapat ahli Hukum di bidang Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH.M.Hum.

Menurut ahli, penyelesaian suatu perjanjian tidak bisa di selesaikan dengan pidana, sebab dalam perjanjian tersebut pasti ada kesepakatan atau ikatan yang sah antara kedua belah pihak sehingga, harus melihat subyektif hukumnya selama perjanjian itu belum dibatalkan. Sehingga dalam hal ini “majelis tidak sependapat dengan penuntut umum dan mengatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan”, kata Hakim.

Sementara terkait pidana pencucian uang yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa Julio Susanto, majelis tidak sependapat dengan tubtutan. Dimana pembuktian perkara pencucian uang haruslah terlebih dahulu membuktikan perkara awalnya. Hal itu diatur dalam undang undang.
Demikian juga pendapat ahli Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH.M.Hum, mengatakan perkara pencucian uang harus melihat syara syarat yang harus dilaksanakan.

Menurut ahli, syarat yang paling penting dalam pidana pencucian uang adalah Dolus Malus, yakni niat jahat. Kalau tidak ada niat jahat, dan sudah beritikaf baik. “Sehingga Dolus Malus atau niat jahat tentunya tidak ada, sehingga secara Mutatis Mutandis tidak dapat dikatakan sesuatu penipuan maupun pencucian uang karena faktanya ada itikat baik, sehingga tuntutan jaksa haruslah dibatalkan. Dalam amar putusan majelis hakim disebutkan,” adanya perbuatan pidana yang dilakukan  terdakwa, namun bukanlah merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata”.

Majelis memerintahkan jaksa supaya membebaskan terdakwa dari rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah putusan ini dibacakan. ” Pa jaksa langsung eksekusi ya terdakwanya sekarang dan jika para pihak kurang puas atas putusan ini silahkan menempuh upaya hukum”, kata Fahzal, 11/17/2020.

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum terdakwa dari Advokad dan Konsutan Hukum Ferry H. Amahorseya dan Rekan, menyampaikan, terdakwa hanya sebagai karyawan bukan penanggung jawab perusahaan, sementara pihak perusahaan memiliki perjanjian bisnis biji plastik. Sehingga dalam permasalahan tersebut tidak lah merupakan ranah hukum pidana melainkan perdata.

Amar putusan majelis hakim disebutkan, putusan majelis bersesuaian dengan pendapat ahli Hukump Pidana, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM), Prof DR. Edward Omar Sharif Hiariej SH.M.Hum, yang menyebutkan, “penyelesaian suatu perjanjian tidak bisa di selesaikan dengan pidana, sebab dalam perjanjian tersebut pasti ada kesepakatan atau ikatan yang sah antara kedua belah pihak, sehingga masuk ranah perdata”, ujarnya.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.