JAKARTA, MediaTransparancy.com | Tidak ada pelaku yang menggerogoti keuangan negara yang lolos apabila apparat penegak hukum mempunyai keseriusan menggulungnya. Begitu juga yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI yang merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar bakal dilaksanakan, Senin (17/11/2025), di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam kasus ini masing-masing Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy diprediksi bakal maksimal.
Pasalnya, selain kerugian negaranya diduga mencapai hamper Rp 1 triliun, LPEI sudah bagai sarang koruptor. Tidak hanya kali ini LPEI mengucurkan kredit ratusan miliar yang disimpangkan penggunaannya oleh pelaku lainnya.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI merugikan keuangan negara Rp 958,5 miliar. Jaksa juga menyebutkan para terdakwa menggunakan kontrak fiktif untuk mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT Petro Energy ke LPEI.
Jaksa juga menyebutakan kasus ini memperkaya Jimmy sebesar 22 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 358 miliar dan Rp 600 miliar yang kemudian dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Maka, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tiga terdakwa itu berjumlah sekitar Rp 958 miliar.
“Ketiganya memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa III Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT Petro Energy sejumlah 22 juta dolar AS dan Rp 600 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama-sama Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI pada 2015-2019.
Modusnya dengan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang tidak sesuai dengan fasilitas pembiayaan. Jaksa menuturkan perhitungan kerugian keuangan negara ini didasarkan pada laporan hasil audit Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 7 Juli 2025.
Sidang pembacaan tuntutan ini sedianya digelar Jumat (14/11/2025). Namun, karena mertua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori meninggal dunia, persidangan terpaksa ditunda.(WP)*















