banner 728x250

Tiga Unit Bangunan Ruko Melanggar di Jl Kebagusan Raya Pasar Minggu, Kadis: Saya Minta Kasudin Cek Lapangan

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Tiga unit ruko berlantai dua di Jl. Kebagusan Raya No 67, Kel. Kebagusan, Kec. Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga menyalahi aturan dalam membangun di DKI.

Data yang diperoleh Media Transparancy dari sumber terpercaya, izin bangunan tersebut tidak ada sama sekali.

judul gambar

Atas pelanggaran yang terjadi dilapangan, Satpel Citata Kecamatan Pasar Minggu melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan melanggar tersebut.

Namun luar biasanya, papan segel tersebut hilang, atau sengaja dihilangkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini pelaksanaan pekerjaan bangunan terus berjalan, walaupun pihak Citata Kecamatan Pasar Minggu mengetahui keberadaan dan pelanggrran bangunan tersebut.

 

Salah seorang pekerja dilokasi bangunan yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pihaknya membenarkan adanya papan segel dilokasi bangunan yang mereka kerjakan.

“Iya pak, tadinya disini ada tiga papan segel. Tapi tugas kami hanya sebagai pekerja pak,” ujarnya.

Ketika ditanya siapa yang mengambil papan segel itu, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahuinya. “Kita tidak tau pak. Tau-tau papan segel itu sudah tidak ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpel Citata Kecamatan Pasar Minggu, Agung yang dikonfirmasi lebih memilih bungkam.

Ketua Umum LSM Investigasi Fakta Hukum (Invakum), Jenry yang dimintai komentarnya seputar keberadaan bangunan melanggar tersebut mengatakan, bahwa adanya inkonsistensi dalam penegakan Perda di Jaksel berjalan setengah hati.

“Aturan membangun di DKI Jakarta itu cukup jelas. Jika membangun harus dilengkapi izin. Jika tidak ada izin, atau melanggar izin harus ditindak,” ujarnya.

Namun, katanya, bangunan melanggar di Jalan Raya Kebagusan adalah contoh nyata, bahwa Perda  membangun di Kecamatan Pasar tidak berlaku.

“Bangunan di Kebagusan Raya itu menjadi bukti nyata bahwa Perda membangun di Kecamatan Pasar Minggu tidak berlaku,” tuturnya.

Disampaikannya, jika Perda membangun berlaku, sejatinya bangunan melanggar tetsebut sudah ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau bangunan itu untuk rumah tinggal dengan luas tanah 50 meter, mungkin itu bangunan sudah rata dengan tanah. Tapi karena ruko, tanahnya luas, pemiliknya orang kaya, tidak ditindak. Padahal, dari awal membangun itu bangunan sudah melanggar,” cetusnya.

Pihaknya meminta aparat terkait, seperti Irbanko Jaksel dan juga Kejari Jaksel melakukan peperiksaan terhadap keberadaan bangunan melanggar tersebut.

“Kita minta Irbanko dan Kejari Jaksel usut,” pintanya.

Sementata itu, Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Heru Hermawanto yang dikonfirmasi menjawab akan menindaklajutinya ke Kasudin Jaksel.

“Saya akan tindaklanjuti.ke kasudin,” tuturnya singkat. Anggiat

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.