Muara Bungo, Mediatransparancy.com – Pemerintah Kabupaten Bungo bersama tim gabungan dari Kodim 0416 Bute dan Polres Bungo, melaksanakan razia terhadap penambang emas tanpa izin di kawasan dusun Air Gemuruh kecamatan Bathin III pada Selasa (31/05/2016).
Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan razia tersebut tampaknya telah ada kebocorkan, karena pada saat tim gabungan sampai dilokasi hanya mendapatkan empat rakit mesin peti, padahal sehari sebelum pelaksanaan razia masih terdapat puluhan peti di lokasi razia.
Haspadillah selaku seorang camat Bathin III mengatakan, pihaknya telah memberi penyuluhan kepada para Rio (kepala desa) dan masyarakat, untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin.
“Kami telah memberi penyuluhan terhadap semua rio (kepala desa) agar dapat memberi arahan kepada masyarakatnya untuk tidak melakukan penambangan emas tanpa izin, karena dampa dari peti ini bisa mengakibatkan tebing longsor dan banjir bandang” ungkap Haspadillah usai razia peti (31/05/2016).
Dengan demikian untuk memutus mata rantai penambang emas tanpa izin (peti), maka pemerintah Kabupaten Bungo dalam waktu dekat ini akan merazia toko penjual mesin dan peralatan peti, bahkan pemerintah pun akan membentuk payung hukum untuk larangan penjualan alat-alat maupun mesin peti, hal itu disampaikan oleh Suprianto selaku staf ahli Bupati Bungo bidang pemerintahan kepada mediatransparancy.com.
“Jika memungkinkan kita akan merazia toko–toko yang menjual peralatan maupun mesin peti, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai aktifitas peti di kabupaten Bungo, bahkan pemerintah juga bisa membentuk Perda (payung hukum) larangan menjual peralatan maupun mesin Peti” ujar Suprianto.
Penulis: Kurnia/ Almen. M
Editor : Dian Kristiana
Peti itu sangat berbahaya, da juga sangat merugikan untuk kita, karna bisa memicu banjir dan longsor.