banner 728x250

TIM KUASA HUKUM ETNIS TIONGHOA GELAR ACARA BUKBER DAN PERNYATAAN SIKAP

Foto: Tim Kuasa Hukum Masyarakat Etnis Tionghoa
judul gambar

JAKARTA. MEDIATRANSPARANCY.COM – Senin (4/6/2018) dihotel Grand Cempaka,ruang Semanggi II, jalan R.Soeprapto Cempaka putih Jakarta pusat, pukul 16.30 wib, Tim Kuasa Hukum dari Masyarakat Etnis Tionghoa Indonesia mengundang khusus teman-teman media untuk CONFERENCE PERS sekaligus Buka bersama.Dalam menyikapi pernyataan sikap saudara Lieus Sungkharisma pada tanggal, 23 Mei 2018 bertempat di Coffee Oey,Candra Naya jalan Gajahmada no.118 Jakarta Barat, yang menyampaikan pernyataan sikap sebagai mana tercantum dalam undangan kepada media, telah membawa nama Komunitas Etnis Tionghoa untuk kepentingan politik pribadinya, dengan Tagar#2019 Ganti presiden.Sehingga dari pernyataan tersebut terkesan Komunitas Etnis Tionghoa di Indonesia telah sepakat dengan TAGAR#2019 Ganti presiden.Padahal kenyataan nya pernyataan tersebut tidak mewakili sama sekali Komunitas Etnis Tionghoa sebagaimana yang dikesankan oleh Lieus Sungkharisma.              Bahwa atas dasar itu Kami Komunitas Etnis Tionghoa Indonesia yang mengedepankan persatuan dan kesatuan,akan mensomatie Lieus Sungkharisma,untuk mencabut pernyataan tersebut dan meminta maaf kepada Masyarakat Etnis Tionghoa Indonesia.

Foto: Tim Hukum Forum Indonesia Jaya

Tim Kuasa Hukum Masyarakat Etnis Tionghoa antara lain; C. Suhadi SH, MH, Intan Kunang SH, MH, Bobby Worotikan SH, MH, Petrus Selestinus SH, Agus Sujoko SH dan Sutan Siagian SH. Tim Hukum Forum Indonesia Jaya yang beralamat Mega Glodok Kemayoran Blok D5, jalan Angkasa Komplek MGK, Jakarta Pusat. Sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Mei 2018 dari klien kami dengan nama-nama(surat kuasa terlampir).Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama mewakili klien kami untuk kepentingan diri mereka masing -masing selaku warga negara Indonesia etnis Tionghoa. Untuk menyampaikan peringatan (Somasi), berkaitan dengan pernyataan saudara Lieus Sungkharisma,dkk dicoffe Oey, jalan Gajah Mada Jakarta. Beberapa hari tentang sikap politik saudara TAGAR # 2019GANTIPRESIDEN mengatasnamakan Komunitas Tionghoa.

judul gambar

Berkaitan dengan pernyataan tersebut, maka dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Kami masyarakat Indonesia etnis Tionghoa terbentang dari Sabang sampai Papua tidak pernah memberi mandat dan mengutus saudara mewakili kami (Masyarakat Indonesia Etnis Tionghoa) membuat pernyataan sebagaimana telah saudara sampaikan tersebut.

  2. Kami Masyarakat Indonesia Etnis Tionghoa yang terbentang dari Sabang sampai Papua menolak dan sangat keberatan atas isi pernyataan sikap politik saudara yang seolah-olah mewakili komunitas etnis Tionghoa untuk kepentingan politik pribadi saudara (unsur SARA).

  3. Bahwa pernyataan saudara yang mengatasnamakan Komunitas Tionghoa telah sangat merugikan kami Warga negara Indonesia etnis Tionghoa baik secara moral, Sosial maupun Politik karena telah menimbulkan keresahan dan berpotensi menimbulkan perpecahan antara warga negara Indonesia khususnya yang bermacam-macam suku, agama dan ras.

  4. Bahwa yang perlu saudara ketahui masyarakat warganegara Indonesia etnis Tionghoa di manapun berada, dalam hal pilihan politik mempunyai hak/porsi yang sama yaitu menganut prinsip (luber) langsung, Umum bebas dan rahasia artinya hak politik itu ada dibalik suara bukan diumbar-umbar dengan kalimat provokatif.

Atas keadaan tersebut maka kami ( Kuasa Hukum) Masyarakat Indonesia Tionghoa dengan ini mengingatkan (somasi) kepada saudara agar dalam waktu 2X 24 jam, sejak diterimanya surat kami ini agar saudara segera melakukan:

  • Menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia Tionghoa dan masyarakat Indonesia umumnya,bahwa pernyataan saudara tersebut tidak mewakili masyarakat Indonesia Tionghoa dari Sabang hingga Papua.
  • Menyatakan bahwa saudara dan kelompok saudara untuk tidak mengulangi perbuatannya yang sama dikemudian hari, tanpa terkecuali bentuk-bentuk apapun sepanjang keterkaitan yang mengatasnamakan Komunitas Etnis Tionghoa.
  • Bahwa pernyataan permohonan maaf tersebut harus dimuat dalam 2 surat kabar harian nasional yaitu koran Kompas dan Pembaharuan atau Koran Sindo serta media masa lainnya.
  • Bahwa jika saudara tidak mengindahkan maksud surat peringatan kami ini, maka kami segera akan menuntut saudara secara hukum baik secara pidana ataupun perdata.

 

Reporter: (Ine)
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.