banner 728x250

Tim Kuasa Hukum Pomohon PKPU Kecewa Dengan Putusan Hakim Yang Tidak Objektif

Sidang perkara permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta.
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM –Sidang putusan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Arwan dan Alfin melawan PT. Indotruck Utama digelar di Pengadilan Niaga Jakarta 02/05/19.

Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti bukti yang menguatkan pemohon PKPU I dan PKPU II yang diantaranya.

judul gambar

terkait dengan Bukti T-33 dan T-34 terkait dengan pembatalan kwitansi yang diajukan PT. Indotruck Utama selaku Termohon PKPU, Tanggapan Para Pemohon PKPU jelas menyebutkan bahwa bukti yang diajukan PT. Indotruck Utama harus dikesampingkan karena pembatalan tersebut adalah pembatalan sepihak dan tidak pernah ada bukti konfirmasi dari Termohon PKPU kepada Pemohon PKPU II.

Dalam hal itu, Theo menegaskan, jika Kwitansi tersebut dilakukan pembatalan maka wajib Termohon PKPU (PT. Indotruck Utama) mengembalikan uang Pemohon.

“Bagaimana mungkin suatu pembatalan tanpa ada persetujuan Pemohon PKPU II dan atau paling tidak Pemohon PKPU II mengetahui serta menandatanganinya? Karena suatu pembatalan haruslah kesepakatan para pihak sesuai pasal 1320 KUHAPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian dimana diperlukan persetujuan oleh para pihak,” Terang Theo.

Sidang perkara permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta

Menurut dia, bahwa semua bukti dan kesaksian para saksi yang disampaikan dalam persidangan oleh Para Pemohon PKPU sudah sesuai fakta yang sebenarnya. “Oleh karena itu, Para Pemohon PKPU akan kembali mengajukan Permohonan PKPU setelah menerima salinan Penetapan dan atau putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” Tandas Theodorus Agustinus Koy SH.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PT. Indotruck Utama menolak memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media usai sidang, Kamis (2/5/2019) dengan alasan belum mendapat izin dari prinsipal.

“Saya belum dapat izin dari prinsipal (PT. Indotruck Utama) untuk memberikan keterangan,” ujar Tim Kuasa Hukum PT. Indotruck Utama.

Kendati demikian, Tim Kuasa Hukum yang belum diketahui namanya ini mengatakan  agar redaksi atau wartawan langsung konfirmasi ke kantor Prinsipal saja. “Datang saja langsung ke kantor (PT. Indotruck Utama),” tandas dia.

Diketahui, Arwan dan Alfin mengajukan permohonan PKPU atas PT. Indotruck Utama lantaran keduanya telah bertransaksi membeli dua alat berat berupa excavator kepada PT. Indotruck Utama. Namun setelah dua alat berat itu dibayar lunas, PT. Indotruck diduga belum menyerahkan kedua alat berat itu pada Arwan dan Alfin.

Keduanya kemudian meminta jika alat berat tak juga diserahkan kepada mereka, maka dana pembelian dua alat berat itu harus dikembalikan. Namun sayangnya, setelah ditunggu dan ditagih dengan berbagai cara bahkan sempat di somasi, PT. Indotruck tak jua menyerahkan alat berat yang telah dibeli itu, atau mengembalikan dana pembelian.

Kemudian Arwan dan Alfin kemudian mengajukan gugatan permohonan PKPU I dan PKPU II dengan Termohon PT. Indotruck Utama Tbk.

Reporter: Nurhadi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.