banner 728x250

Tim Penasihat Hukum Siap Lakukan Perlawanan terkait Penetapan Tersangka Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) Mantan Menteri Agama RI periode 2020–2024.
judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com | Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“GP Ansor menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami percaya bahwa negara memiliki mekanisme hukum,” demikian Addin Jauharudin, Sabtu (10/1/2026).

judul gambar

Kendati demikian, GP Ansor  siap memberikan bantuan hukum kepada Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Salah satu alasannya, Gus Yaqut merupakan kader GP Ansor serta pernah menjabat sebagai Ketua Umum periode 2015-2024, dan ketua Dewan Penasihat, maka GP Ansor merasa memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak hukum yang adil kepada yang bersangkutan.

“GP Ansor akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, dengan tujuan memastikan agar hak-hak hukum Gus Yaqut sebagai warga negara tetap terlindungi dan tidak terjadi perlakuan yang semena-mena,” tuturnya.

Langkah pendampingan hukum ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan semata-mata untuk menjamin prinsip keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia.

Tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut juga memastikan pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum sebagai bentuk perlawanan atas KPK terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Mellisa Anggraini, salah satu penasihat hukum Gus Yaqut menegaskan komitmennya mendampingi klien secara profesional dengan memanfaatkan seluruh mekanisme hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan.

“Sebagai penasihat hukum, kami akan mendampingi klien kami secara profesional dan bertanggung jawab, serta menempuh seluruh langkah dan upaya hukum yang diperlukan,” ujarnya, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menekankan, Gus Yaqut sebagai warga negara memiliki hak konstitusional untuk membela diri. Oleh karena itu, meski menghormati proses hukum yang tengah berjalan, pihaknya tetap akan menggunakan ruang hukum yang tersedia. “Kami berharap dijunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Penyidik KPK menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 di lingkungan Kementerian Agama bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Penetapan tersangka dilakukan, Kamis (8/1/2026),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Gus Yaqut dan Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Meski sudah tersangka, keduanya belum ditahan oleh penyidik KPK.

KPK sebelumnya telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan. Dalam proses tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta mencegah tiga pihak ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bos travel haji Maktour Fuad Hasan Masyhur (HM), serta eks Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Kediaman ketiganya juga telah digeledah penyidik. Penyidikan kasus ini dilakukan KPK secara intensif di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Selain pejabat Kementerian Agama, KPK turut memeriksa pemilik dan pengelola ratusan travel haji dan umrah, termasuk penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Dugaan korupsi dalam perkara ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam aturan tersebut, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian itu dilegalkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan. KPK menduga terdapat persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan pihak travel haji untuk meloloskan skema tersebut. Bahkan, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana di balik penerbitan SK tersebut.

KPK menduga sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus sehingga menguntungkan pihak travel. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Penulis: WP/HSEditor: Redaksi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *