banner 728x250

TINJAUAN EVALUATIF KEMENKO PMK TENTANG PKS BAGI PDM/ODGJ

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni membuka dan memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi sekaligus tinjauan evaluatif mengenai implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) pencegahan dan penanganan tindak pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental/Orang Dengan Gangguan Jiwa (PDM/ODGJ) yang digelar di Jakarta, Kamis (21/2/2017).

Rakor Tinjauan Evaluatif ini turut dihadiri oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia Kemenko PMK, Ade Rustama yang kemudian memandu diskusi; Staf Ahli Menko PMK bidang Pembangunan Berkelanjutan PascaMDGs, Ghafur Akbar Dharma Putra; dan K/L terkait sebagai Pelaksana PKS.

judul gambar

Dalam rakor diketahui bahwa sebelumnya di tahun 2017 ini telah ditandatangani Nota Kesepahaman/MoU Pencegahan dan Penanganan Pemasungan PDM/ODGJ oleh Kemsos, Kemkes, Kemdagri, Polri dan BPJS Kesehatan, tertanggal 9 Januari 2017 dan ditandatangani pula Perjanjian Kerjasama Pencegahan dan Penanganan Pemasungan PDM/ODGJ oleh Kemsos, Kemkes, Kemdagri, Polri dan BPJS Kesehatan, tertanggal 5 Juni 2017.

Seiring berjalannya komitmen bersama itu di lapangan, menurut Choesni, diketahui pula bahwa saat ini memang diperlukan suatu perubahan sosial dalam penanganan PDM dan ODGJ yang dipasung dengan mengembangkan pelayanan dasar yang terintegrasi, dan terkoordinasi secara berkesinambungan antar Kementerian/Lembaga dan perlunya evaluasi implementasi bisnis proses pencegahan dan penanganan pemasungan bagi PDM/ODGJ.

Kerja Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) Kemenko PMK sejauh ini telah dijalankan terkait program/kebijakan pemberdayaan disabilitas sebagai salah satu isu strategis.

Maka, Kemenko PMK kemudian mendorong  pengarusutamaan kebijakan pemerintah serta mendukung langkah-langkah tindak lanjut yang telah diambil oleh focal point dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait seperti K/L dan organisasi penyandang disabilitas.

Kemenko PMK juga mendorong implementasi upaya pencegahan dan penanganan pemasungan bagi penyandang disabilitas mental/ orang dengan gangguan jiwa dan pelaksanaan edukasi serta informasi tentang program dan kegiatan dalam penanganan PDM/ODGJ oleh semua sektor.

Berdasarkan data rekap Kementerian Sosial hingga 21 Desember 2017, PDM/ODGJ yang bebas pasung mencapai 3441 orang dan yang sedang dipasung mencapai 1350 orang.

MoU PKS Pencegahan dan Penanganan Pemasungan bagi Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ) ini memuat langkah pencegahan berupa Advokasi kepada pemangku kepentingan oleh semua sektor; edukasi dan informasi tentang akses jaminan sosial kesehatan, layanan kesehatan dan sosial oleh sektor sosial dan kesehatan; edukasi dan informasi tentang program dan kegiatan dalam penanganan penyandang disabilitas mental/orang dengan gangguan jiwa oleh semua sektor; edukasi dan informasi tentang program dan kelembagaan desa peduli penyandang disabilitas mental/orang dengan gangguan jiwa oleh pemda; dan edukasi dan informasi tentang Kamtibmas dan masalah pemasungan oleh Polsek.

Sementara upaya penjangkauan kasus yaitu laporan kasus dari masyarakat, kader, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat pemerintahan desa; pendataan dan asesmen awal oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Tenaga Kesehatan; pelaporan kasus ke Puskesmas dan Polsek; rekapitulasi data oleh Dinas Kesehatan; edukasi keluarga dan masyarakat; dan perlindungan bagi korban, keluarga dan masyarakat.

“Layanan administrasi kependudukan akan dilakukan dengan memulai koordinasi kebijakan daerah dan sarana prasarana bagi penanganan pemasungan oleh pemda,” kata Choesni.

Para korban pemasungan dipastikan mendapatkan nomor induk kependudukan dari Dinsos dan Disdukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukannya. Layanan kependudukan ini akan diintegrasikan dengan program dan kelembagaan desa. Korban Pemasungan kemudian akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan setelah memenuhi persyaratan berupa KTP dan KK dari pejabat yang berwenang; Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan/Kecamatan; Rekomendasi dari Dinas Sosial; Pendaftaran dilakukan oleh Dinas Kesehatan; dan Penerbitan kartu oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Layanan kesehatan yang akan didapatkan oleh korban pemasungan meliputi penanganan awal di puskesmas; rujukan ke Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa oleh Dinas Kesehatan; rujuk balik ke puskesmas oleh Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa; keberlanjutan intervensi psikososial dan obat oleh Puskesmas dan Dinas Kesehatan; dan rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat.

Untuk layanan sosial, korban pemasungan akan mendapatkan pendampingan sosial  secara periodik untuk pencegahan pemasungan, rehabilitasi psikiatrik, dan rehabilitasi sosial; rujukan ke PSBL/UPTD Bina Laras dan LKS Penyandang Disabilitas Mental; rehabilitasi sosial berbasis masyarakat; bantuan sosial; dan pendampingan sosial dalam pemberdayaan Penyandang Disabilitas Mental. (ES265)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.