banner 728x250

Tipu Kakak Ipar Rp 6 M, Pasutri Irwanto dan Hanik Diadili PN Jakut

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Pasangan suami Isteri Irwanto Tjhia dan Hanik Suryaman, warga Jalan Danau Sunter Utara Blok R/58 Rt/Rw 01/019 Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok Jakarta Utara, harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Kedua terdakwa diadili dalam satu berkas perkara guna pertanggung jawaban hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kakak ipar nya korban Welly Anthony Gouw.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Maudin, perbuatan Pasutri itu merupakan perbuatan bersama sama sebagai mana dakwaan penipuan dan penggelapan. Dengan mendatangi rumah korban di Komplek Sunter Permai Jaya III Blok A 5, Sunter, Jakarta Utara.

judul gambar

Sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksut untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Untuk menggerakkan orang lain supaya memberikan utang maupun menghapuskan piutang. Kedua terdakwa melakukan hal itu terhadap korban Welly Anthony yang masih ada hubungan keluarga (kakak ipar).

Sekitar tahun 2009 silam, terdakwa meminta kepada korban untuk meminjam namanya sebagai debitur atas pinjaman kredit di Bank Rabobank Pasar Induk Cipinang Jakarta Timur sebesar 8.5 miliar rupiah. Hal itu dilakukan karena Irwanto Tjhia sudah tidak bisa lagi mengajukan kredit di Bank sebab aktifitas rekening nya tidak memenuhi syarat. Dengan rangkaian kata bohong, terdakwa mengatakan kepada korban, dimana nantinya uang tersebut akan digunakan untuk mengembangkan usaha alat telekomunikasi.

Sementara beberapa tahun kemudian, terdakwa mendatangi korban lagi untuk meminta meminjamkan namanya supaya bisa take over dan top up kredit dari Bank Rabobank ke BCA City Tower Jakarta Pusat. Peralihan itu dilakukan karena cicilan kecil di BCA lebih kecil dan disetujui korban. Sementara dari 8,5 M di Bank Rabobank menjadi 10 M di Bank BCA. Hal itu di turuti korban untuk membantu usaha.

Namun uang sisa dari 10 M tersebut bukannya digunakan untuk membayar pinjaman pokok bunga kredit dan bukan mengembangkan usaha, tapi digunakan membeli valuta asing. Bukan hanya itu saja, dalam take over tersebut terdakwa juga mengagunkan rumahnya di Kelapa Gading hingga dilelang Bank BCA karena tidak mampu bayar kredit bank.

Terdakwa hingga diseret ke persidabgan tidak ada niat mengembalikan uang korban.
Atas perbuatan Pasutri tersebut, korban harus menanggung cicilan Bank dan mengalami kerugian 10.741 M, dipotong hasil lelang rumah terdakwa sehingga cicilan Bank sekitar 6 M lebih harus ditanggung korban, kata Jaksa.
Apa hendak di kata, nasi sudah jadi bubur, niat baik untuk membantu keluarga tidak seperti apa yang diharapkan korban. Sebab, uang yang sudah cair dari Bank bukannya digunakan terdakwa dengan baik untuk usaha, tapi digunakan untuk yang lain.

Sementara dalam persidangan dihadapan majelis hakim pimpinan Dodom, terdakwa Irwanto dan Hanik Suryawan, didampingi penasihat hukumnya Guntur Perdamaian dan Lauren Simptoul (dulu pernah melayani di LBH Mawar Saron), terkesan tidak punya Etika persidangan, masih bisa senyam senyum alias “Cengar Cengir” mendengar keterangan saksi korban Welli Anthony.

Korban dalam persidangan mengatakan, dirinya tidak pernah menikmati hasil uang pinjaman dari terdakwa. Semua bukti perbuatannya ada jelas. gara gara permasalahan ini saya jadi malu sama menatu dan cucuku dan terhadap semua keluarga. Anehnya, walau sudah menderita kerugian milliaran rupiah terdakwa tidak pernah minta maaf dan tidak ada niat mengganti uang tersebut.

“Harapan saya mereka supaya bertobatlah” ujarnya dihadapan majelis hakim, 19/03.
Sementara penasehat hukum terdakwa mengatakan, perkara ini perlu pembuktian unsur pidananya. Sebab urusan keluarga untuk bantuan mengembangkan usaha. Didalam dakwaan jaksa tidak ada janji janji atau perkataan bohong dari terdakwa kepada korban, sehingga ada unsur perdata. “Materi perkara menyangkut unsur pidananya kita akan lihat dalam persidangan keterangan saksi berikutnya”,katanya.

Penulis : P.Sianturi

 

judul gambar

Responses (2)

  1. Mohon ijin bang…utk lawyer terdakwa nya bukan dari LBH Mawar Saron, nama lawyer terdakwa Guntur Perdamaian dan Lauren Sitompul (dulu pernah melayani di LBH Mawar Saron) mohon untuk nama kuasa hukum terdakwa utk diralat ya bang…terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.