banner 728x250

TNI TRANSPARAN DALAM PENEGAKKAN HUKUM KASUS HELIKOPTER AW-101

????????????????????????????????????
judul gambar

BALI, MEDIATRANSPARANCY.COM – Proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI AU TA. 2016 sebagai transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi , dan Nepotisme (KKN).

Hal tersebut disampaikan Komandan POM TNI, Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto pada saat Jumpa Pers dengan media massa, bertempat di The Stone Hotel, Jalan Raya Pantai Kuta, Banjar Legian Kelod, Bali, Jumat (4/7/2017).

judul gambar

“Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegas Komandan POM TNI.

Lebih lanjut Mayjen TNI Dodik Wijanarko menyampaikan, bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter AW-101.

“Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Mayjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan, bahwa barang bukti  berupa uang yang diamankan atau disita sebesar Rp 139 miliar lebih melalui pemblokiran rekening BRI a.n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang, dan Penyidik POM TNI telah menyita uang sebesar Rp 7,33 miliar dari Letkol Adm W.W. sebagai pejabat pemegang kas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 7,33 milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas,”  kata Mayjen TNI Dodik Wijanarko.

Komandan POM TNI mengatakan, bahwa atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 milyar.

“Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional, dan proposional sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua,”  jelasnya.

Ebenezer Sihotang

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.