BEKASi – mediatransparancy.com | Koperasi Mulya Sejahtera berencana melaksanakan Audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi beserta Jajarannya untuk mendiskusikan Tata Ruang Kota Bekasi disepanjang Bantaran Kalimalang samping Unisma Bekasi, meskipun kedatangan mereka belum dapat menjumpai Sekda. Koperasi Pedagang Kaki Lima Mulya Sejahtera sedang mengupayakan perapihan ruang di Bantaran Kalimalang samping Unisma. Tampak sebagian massa melakukan aksi damai didepan gerbang Kantor Wali Kota Bekasi pada, Rabu (07/5/2025).
Dalam perjalanan pengupayaan perapihan tersebut, pihak Wali Kota Bekasi mewacanakan akan melakukan penggusuran Bantaran Kalimalang samping Universitas 45 (Unisma) dan mengancam ruang hidup bagi Koperasi Mulya Sejahtera yang selama ini melakukan aktivitas ekonomi kerakyatan yaitu perdagangan.
Ketua Koperasi Pedagang Mulya Sejahtera, Kusnan Effendi (terhalang) saat mendatangi kantor Sekda Pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan Audiensi bertempat di Kantor Wali Kota Bekasi yang terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 1, Marga Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat pada, Rabu (07/5).dok-istimewa/jhoe_Jag
Seperti diketahui, beberapa waktu kebelakang, Koperasi Pedagang Kaki Lima Mulya Sejahtera yang sudah berdiri dan melakukan aktivitas perdagangan sejak tahun 2016 dihadapkan oleh ancaman rencana penggusuran oleh Pemkot Bekasi. Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan melalui Surat Peringatan ketiga yang dilayangkan oleh Wali Kota Bekasi, Tri Ardhianto Tjahyono menyatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi beserta jajarannya merencanakan penggusuran pada sempadan sungai Kalimalang samping UNISMA Bekasi dengan dalih penertiban Bangunan Liar (Bangli).
Secara Hukum, wilayah Sempadan Sungai berada dalam naungan Perum Jasa Tirta II (PJT-II) dan Koperasi Mulya Sejahtera mempunyai Izin untuk pemanfaatan Sempadan sungai Kalimalang berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor: 660.2/4104/TU tentang Perizinan Penggunaan Lahan Guna Penataan Sisi Selatan Saluran Kalimalang Untuk Wisata Kuliner yang disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan diketahui oleh PJT II.
Tentunya hal ini juga sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa Bumi, Air, dan Kekayaan Alam dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk Kemakmuran Rakyat dan UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 pasal ini menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang mencakup hak atas pekerjaan, syarat – syarat perburuhan yang adil dan baik, serta perlindungan terhadap pengangguran.
Pernyataan Pemerintah Kota Bekasi yang tetap berencana melakukan Penggusuran tanpa melakukan Dialog ataupun Diskusi terbuka bersama Pedagang Koperasi Mulya Sejahtera yang berada di Bantaran Kalimalang samping UNISMA Bekasi tersebut bertolak belakang dengan UU Nomor 11 Tahun 2009 (UU HAM) tentang kesejahteraan sosial sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, UU Nomor 11 Tahun 2009 yang mengatur tentang kesejahteraan sosial sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, yang mana aktvitas perekonomian yang dilakukan oleh Pedagang Koperasi Mulya Sejahtera salah satu tujuannya untuk mendapatkan hidup layak dan pengembangan diri dalam hal perekonomian mandiri, serta Perda Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketertiban adalah suatu keadaan yang serba teratur dan tertatau guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Disisi lain, bahwa dalam pemanfaatan wilayah Sempadan Sungai yang dilakukan oleh Pedagang Koperasi Mulya Sejahtera itu memberikan Masukan untuk Pendapatan Kota Bekasi dan menunjang kemandirian ekonomi masyarakat kecil, juga keberadaan Pedagang Koperasi Mulya Sejahtera juga berkontribusi untuk keamanaan yang berdampak pada penurunan angka kriminalitas di Bantaran Kalimalang samping UNISMA. Dibandingkan mewacanakan penggusuran Bantaran Kalimalang, Pemerintah Kota Bekasi seharusnya mendukung pemberdayaan dan melakukan pembinaan Pedagang Kaki Lima seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Salah satu juru bicara pedagang Koperasi Mulya Sejahtera, Adham Maulana menyoroti wacana penggusuran Bantaran Kalimalang sebagai tindakan kurang manusiawi, apalagi tanpa adanya dialog dengan para pedagang yang tergabung di koperasi. “Kami selaku perwakilan dari Mahasiswa yang juga bersolidaritas terhadap perjuangan pedagang sangat menyayangkan rencana penggusuran bantaran Kalimalang samping UNISMA oleh Pemerintah Kota Bekasi, padahal aktivitas perdagangan yangu dilakukan adalah sebagai upaya untuk pedagang mendapatkan hak hidup layak, dan aktivitas perdagangan yang dilakukan juga sudah mendapatkan izin secara resmi yang dikeluarkan oleh Pemkot Bekasi,” tuturnya.
Terlebih, lanjut Adham, rencana pengguran tersebut tidak melakukan pembukaan ruang pendiskusian ataupun dialog antara pedagang sebagai pihak yang selama ini melakukan aktivitas perdagangan di Bantaran Kalimalang dengan Pemkot. “Maka dari itu kami bersepakat mengajukan audiensi bersama yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan di Bantaran Kalimalang,” ujar Adham.
Rekannya, Dafi, juga sebagai juru bicara Koperasi Mulya Sejahtera sangat miris mengetahui bahwa Pemerintah Kota Bekasi dan jajarannya akan menggusur bersih sempadan sungai Kalimalang yang sempadan sungai itu sudah lama dan banyak pedagang kaki lima berjualan untuk memenuhi segala kebutuhan hidup mereka, saya juga tidak sepakat dengan adanya penggusuran ini karena menurut saya ini adalah salah satu cara mematikan perekonomian kecil khususnya masyarakat Kota Bekasi. Padahal sudah jelas diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbunyi setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tapi Pemerintah Kota Bekasi masih abai terhadap kebutuhan dan hak dasar masyarakat.
Berdasarkan situasi tersebut, Koperasi Mulya Sejahtera bersama Mahasiswa bersepakat membuat Fakta Integritas sebagai bentuk Penolakan Penggusuran yang akan kami bawa pada sebagai tuntutan pada Audiensi bersama Sekda Kota Bekasi beserta jajarannya untuk dijalankan bersama-sama. “Namun sangat disayangkan Rencana hari ini, terkait pertemuan Audiensi antara Pedagang bersama Pemkot Bekasi beserta jajarannya belum bisa terlaksana dikarenakan Pemerintah Kota Bekasi yang sedang melakukan agenda di luar kota, kami akan kembali hari Rabu depan,” pungkasnya.
Ketua Koperasi Mulya Sejahtera, Kusnan Effendy ditengah-tengah aksi menjelaskan bahwa aksi massa damai tersebut dengan support jejaring media formal dan media alternatif yang diharapkan dapat berpihak pada perjuangan Pedagang Koperasi Mulya Sejahtera bertujuan untuk;
1. Menegaskan penolakan wacana penggusuran bantaran Kalimalang samping Unisma oleh Pemkot Bekasi. Point ke-2. Menyebarluaskan tuntutan-tuntutan Koperasi Mulya Sejahtera bersama Mahasiswa dalam menjaga perjuangan Koperasi Mulya Sejahtera melawan kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak pada Pedagang Kalimalang.
3. Sebagai media untuk mengajak dan memperkuat persatuan serta memperpanjang nafas perjuangan Pedagang Koperasi Mulya Sejahtera bersama Mahasiswa.
Kusnan juga menjelaskan terkait kedatangannya bersama para pedagang untuk melakukan audiensi kepada Sekda Pemkot Bekasi. “Saya selaku pengurus Koperasi yang mewakili dari para teman-teman pedagang (terdampak) semua telah kita lakukan. Mulai dari tahun 2012, yakni pemanfaatan izin sementara (lahan) yang dikeluarkan dari PJT-II itu ada, sampai dengan 2018 itu ada,” kata Kusnan
Endingnya, lanjut Kusnan, pada saat di tahun 2016 Wali Kota waktu itu, Rahmat Effendi menggeluarkan surat instruksi penataan. “Dengan merujuk Perwal Kota Bekasi bernomor : 660/2/2101/TU tahun 2016, kedatangan kami bersama para teman-teman pedagang disini ingin mempertegas, mempertanyakan masih berlakukah instruksi penataan itu secara hukum, soalnya apa karena para pedagang ini merasa terancam makanya kita datang kesini,” tegasnya
Pihak koperasi percaya bahwa dalam kegiatan ini, berharap media memiliki peran krusial dalam memperkuat narasi perjuangan Pedagang Koperasi Mulya Sejahtera bersama Mahasiswa yang sedang menghadapi kebijakan penguasa yang mengancam.
“Kami berharap kehadiran rekan-rekan media dapat membantu untuk bisa menyebarluaskan berita ini, agar masyarakat luas dapat mengakses informasi yang valid dan akurat, tentu juga berpihak pada kebenaran,” tandasnys.(*/dok-ist./@red_JAG)