JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Tempat Penimbunan Sementara (TPS) disekitar jalan Yos Sudarso Jakarta Utara diduga mentabrak UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

beserta jajaranya sidak ke PT Temas
yang berada di Jalan Yos Sudarso
Dugaan itu terbukti dengan sidaknya Walikota Jakarta Utara pasca terjadinya kecelakaan seorang korban yg tergelincir saat mengendarai motor didepan Depo Penimbunan sementara PT.Themas yang berada di lingkungan RW.010 Kel.Kebon Bawang.
Bapak Walikota Jakarta Utara bediri diatas kendraan pemadam kebakaran mengkomandoi penyemprotan sisa pasir didepan depo tersebut.
Kasat Pol PP jakarta utara mengatakan bahwa menyikapi kejadian tersebut dia melakukan kordinasi dengan Dishub jakarta utara untuk menindak apakah Tempat Penimbunan Sementara (TPS) disekitar Jalan Yos Sudarso Jakarta utara memiliki ijin peruntukan atau tidak.
Juru Bicara Forum Masyarakat Jakarta Utara Panca Nainggolan mengatakan Dugaan di tabraknya UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang aromanya dapat dirasa.Faktanya Bapak Walikota berikut jajarannya melakukan sidak dilokasi kecelakaan didepan Depo tersebut.Kalau itu hanya kecelakaan lalu lintas biasa tentu urusan kepolisiaan. Ngapain pa walikota berikut jajarannya ujug- ujug ke TKP. Itu kesan ada aroma yg tak sedap.
UU No.26 tahun 2007 jelas mengatur peran dan wewenang pemerinta kota jakut untuk menutup lokasi depo atau TPS yg diduga tidak memiliki ijin peruntukan.
UU itu juga memberikan hak kepada masyarakat
untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya regulasi penatà an ruang.
Red. Editor: Romy