LANGSA, MediaTransparancy – Seorang pria MGA (36), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Gampong Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Seakan jeruji besi yang telah mengurung MGA setelah putusan Pengadilan negeri Langsa selama 4,4 Tahun di lapas Kelas II B Langsa tidak lantas membuatnya bertaubat untuk tidak mengedarkan sabu lagi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH, Senin, 22 April 2024, mengatakan bahwa pelaku ditangkap pada Jum’at 19 April 2024 sekira pukul 19.30 wib berdasarkan informasi bahwa pelaku masih edarkan sabu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan kelakuan pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan saat di pinggir jalan MGA diringkus tepat di Gampong Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Saat diringkus, pelaku sempat hendak kabur melarikan diri dan membuang 1 paket sabu ketanah, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu berhasil didapatkan.
“Kita amankan barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 paket sabu berat keseluruhan 5,11 gram, 1 handphone, dan 1 sepeda motor Supra X BL 3955 UO. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut”, demikian Kasat Resnarkoba Polres Langsa.