banner 728x250

Transparansi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Dipertanyakan

judul gambar

BANDUNG, MediaTransparancy – Dalam upaya mendorong Perkembangan Suatu wilayah dan untuk menjalankan kegiatan pembangunan perlu didukung oleh adanya sarana dan prasarana wilayah, peningkatan sarana wilayah ditunjukkan oleh ragam jenis, cakupan area layanan dan kapasitas layanan sarana yang diperlukan dalam pengembangan wilayah, diantaranya adalah sarana Pengelolaan sampah  umum, seiring dengan kebijakan pembangunan daerah, pembangunan sarana tersebut dapat berupa perluasan pelayanan dengan pembangunan baru yang didasari rencana strategis, politis, maupun teknis (Ke-Dinasan).

Setiap kegiatan fisik /non fisik yang didanai pemerintah harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga secara optimal mampu memenuhi fungsi serta dapat memberi kontribusi positif bagi aktivitas masyarakat.

judul gambar

DPP FK GEMPAR menyoroti beberapa  Mata Anggaran yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup  Kabupaten Bandung dimana menurut hemat kami adaya dugaan tumpang tindih anggaran, oleh karena itu untuk memastikan hal adanya dugaan anggaran tumpang tindih  DPP FK GEMPAR menyampaikan Surat Permohonan Informasi  Peneglolaan Anggaran dilingkungan Dinas Lingkungn Hidup terkait Belanja  (1) Jasa Tenaga Kebersihan (2) Jasa Tenaga Pengelooan Sampah, (3) Iuran Jaminan/Asuransi Kecelakaan bagi non ASN (4)  Jasa Tenaga Kebersihan, Kader Kebersihan Mesin RDF  dengan Nomor Surat0178/dpp/fk-gempar/PK/III/2025. Namun hingga sampai press liris ini disampaikan terhadap mitra media sebagai publikasi aktifitas FK GEMPAR pihak terkait dalam hal ini Dinas LH Kabupaten Bandung terkesan enggan untuk transparan dalam beberapa item mata anggaran tersebut. Adapaun paket kegiatan yang kami duga berpotensi merugikan Keuangan Negara adalah sebagai berikut :

  1. BEBAN JASA PENGOLAHAN SAMPAH, KONPENSASI DAMPAK NEGATIF/KDN, METODE: SWAKELOLA : ANGGARAN RP. 865.907.500
  2. BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH/METODE: SWAKELOLA/ ANGGARAN; 13.356.000.000
  3. BELANJA TENAGA KEBERSIHAN/METODE;SWAKELOLA/ANGGRAN. Rp. 1,345.000.000
  4. BEBAN JASA TENAGA KEBERSIHAN.METODE SWAKELOLA/ANGGRAN Rp. 350.000.000
  5. BELANJA JASA KADER KEBERSIHAN/METODE : SWAKELOLA/ ANGGARAN Rp. 800.000.000
  6. BELANJA ASURANSI JAMINAN KESEHATAN NON ASN. ANGGRAN : 736.560.000
  7. BELANJA ASURANSI JAMINAN KECELAKAAAN NON ASN. ANGGRAN; Rp. 464.000

Menurut hemat kami anggaran belanja jasa adalah  anggaran yang digunakan untuk pengupahan tenaga kerja yang direkrut melalui penunjukan ataupun kaderisasi massal, akan tetapi tetap mengacu pada landasan hukum yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang  perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 “Tentang Pengadaan Barang dan Jasa” – Standar/Pedoman – Cipta Kerja.

Berdasarkan alokasi anggaran yang sangatlah besar disetiap tahun anggaran untuk belanja Jasa Tenaga Pengolahan  dan jasa  Kader kebersihan seharusnya kabupaten Bandung layaknya akan tertata dengan baik tanpa adanya sampah berserakan dan bertumpuk-tumpuk diarea jalan-jalan  umum  baik jalan raya maupun jalan menuju  kepermukiman  maupun komplek perumahan.

Namun sangat disayangkan alokasi Anggaran untuk belanja jasa tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya, berdasarkan  hasil monitoring kami diwilayah kabupaten Bandung masih sangat banyak tumpukan-tumpukan sampah disejumlah titik badan jalan baik jalan raya maupun jalan umum memasuki wilayah permukiman dan komplek perumahan, atas hal ketidak transparan Dinas Lingkungan Hidup sebab mengingat bahwa apa yang kami pertanyakan dalam Surat Konfirmasi Resmi sejatinya bukanlah merupakan rahasia negara dan tidak ada larangan bagi kontrol sosial dan masyarakat luas untuk mengetahuinya secara transparan.

DPP FK GEMPAR menilai Dinas LH Kabupaten Bandung dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan  diduga tidak sesuai dengan aturan yang menjadi landasan hukumnya berdasarkan asas praduga takbersalah bahwa adanya unsur atau niat dalam penyalahgunaan anggaran keuangan negara  demi kempentingan diri sendiri atau suatu kelompoknya, dimana  menurut analisa kami telah memenuhi pelanggaran hukum sesuai: UU No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi., UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, Pasal 3 UU no 31 /1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU –XIV/2016.

DPP FK Gempar meminta Bupati Kabupaten Bandung segera melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kegiatan sebagaimana dimaksud, dimana apabila ditemukan adanya pihak-pihak tertentu dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah terlibat/melibatkan diri/terkait/mengaitkan diri di dalamnya, agar segera diberi teguran keras atau bila perlu diberi sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat.

Disamping itu apabila kemudian didapati adanya permasalahan hukum didalamnya agar sesegera mungkin melaporkan setiap pihak yang dianggap terlibat kepada aparat berwajib. Dan FK GEMPAR juga berharap melalui pemeberitaan ini aparat penegak hukum segera melakukan  tindaklanjut secara hukum terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud diatas, dimana apabila memang didapati adanya permasalahan hukum didalamnya, agar sesegera mungkin menetapkan para pihak yang terlibat/melibatkan diri/terkait/mengaitkan diri sebagai pelaku kejahatan dan memproses sesuai ketentuan hukum yang ada.

 

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *