banner 728x250

Tuntutan 2 Tahun Kasus Pemalsuan Terdakwa Peter Sebut Jaksa Salah

judul gambar

Jakarta Mediatransparancy.com

Tuntutan jaksa penuntut umum selama 2 tahun penjara terhadap terdakwa Peter Sudarta dinilai asal asalan membuktikan dakwaannya.

judul gambar

Pasalnya, dakwaan jaksa tentang pemalsuan penandatanganan Surat keterangan tidak sengketa yang didakwakan jaksa terhadap Peter dinyatakan tuntutan yang salah dan tidak mendasar.

Hal itu disampaikan terdakwa Peter Sudarta, melalui Penasihat hukumnya Yayat P, SH MH, usai pembacaan tuntutan jaksa Astri, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 7/07/20.

Menurut Yayat, penuntut umum tidak mempertimbangkan fakta fakta dan keterangan ahli yang terungkap dalam persidangan. Dimana keterangan ahli dihadapan majelis hakim disebutkan, kasus pemalsuan tentang surat keterangan tidak sengketa yang dibuat terdakwa sah menurut hukum. “Surat tidak sengketa yang ditanda tangani Lurah Penjaringan Suranta, secara hukum sah walau saat itu Lurah dan RW mencabut tandatangannya di hadapan penyidik.

Ditambahkan, berdasarkan pengakuan terdakwa dihadapan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun disampaikan, terdakwa memohonkan surat kepemilikan hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) ke BPN Jakarta Utara, atas tanah dan gudang yang berada di jalan Bandengan Utara No. 52.A5, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, seluas 670 m, sesuai undang undang Agraria.

“Hal itu berdasarkan undang undang Agraria yang menyebutkan, penghuni tanah garapan selama 20 tahun berhak mengurus kepemilikan haknya, sehingga berdasarkan undang undang tersebut terdakwa memohonkan peningkatan hak SHGB”, kata Yayat 7/07/20.

Dalam persidangan juga terungkap, Ahli waris menuduh terdakwa masuki pekarangan orang, pada hal ayah terdakwa dulu menyewa lahan tersebut bukan dari Ali Sugiarto yang disebut sebagai pemilik lahan. Karena terdakwa merasa Ali Sugiarto bukan sebagai pemilik tanah tersebut terdakwa tidak lagi membayar sewanya sejak 2005. Pada hal, sejak tahun 1982 terdakwa telah membayar Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) dulu diaebut Ipeda sekarang PBB. Oleh karena pembayaran pajak yang dilakukan terdakwa ke Nagara, sehingga BPN menerbitkan SHGB nya. Lalu dimana kesalahan terdakwa yang disebut jaksa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal pemalsuan.

Anehnya menurut Yayat, dari awal jaksa sangat getol menyalahkan terdakwa dalam hal gugatan Instruksi Gubernur terkait pengosongan lahan. Dimana Ingub tersebut ditanda tangani Wakil Gubernur Fauzi Bowo, saat itu Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, yang menurut hukum ditengarai tidak sah. Namun jaksa tidak membuktikan dakwaannya terkait Ingub tersebut, sehingga dalam kasat mata jaksa tidak percaya atau ragu ragu dalam pembuktian nya sehingga menjerat terdakwa dalam dakwaan kedua tentang pemalsuan surat tidak sengketa.

“Kami berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak terpengaruh dengan pembuktian yang asal asalan dari jaksa penuntut”, ucap Yayat.

Sementara Tedy Subrata selaku pelapor usai persidangan mengatakan, ” Semua proses persidangan terkait tuntutan jaksa selama 2 tahun itu, kami serahkan kepada jaksa penuntut umum dan juga tentang putusan itu merupakan wewenang majelis hakim. Selaku pelapor tidak mungkin intervensi dalam penegakan hukum atas perkara tersebut”, ujarnya. P.Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.