banner 728x250

Tuntutan Jaksa Cederai Rasa Keadilan Sebab Bukti Pidana Dalam Persidangan Tidak Ada

judul gambar

MEDIATRANSPARANCY -Jaksa Penuntut Umum Yeric Sinaga dituding telah mencederai rasa keadilan dalam penanganan perkara pemalsuan yang didakwakan kepada terdakwa Muhammad Kalibi.

Pasalnya, tuntutan jaksa selama 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Muhammad Kalibi dinilai tidak masuk akal sebab, bukti yang diajukan jaksa dalam persidangan hanya Poto kopi Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya jaksa menunjukkan alat bukti atau barang bukti aslinya sebagai pembanding ke hadapan persidangan majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun didampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto. Jaksa telah mencederai rasa keadilan karena tuntutannya tidak masuk akal, hal itu di katakan Roni SH dan Zulkarnain, penasehat hukum terdakwa Muhammad Kalibi, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

judul gambar

Menurut penasehat hukum, rentut jaksa tidak masuk akal sebab berbeda dengan fakta dalam persidangan. Bukti KK yang dijadikan alat bukti ke persidangan adalah bukti yang didapat dari mana, mana asli KK yang dijadikan barang bukti itu, dari mana disita aslinya. Si pelapor ( Hadi Wijaya) tidak melaporkan KK, laporan pelapor berbeda dengan isi penyidikannya. Sementara si pelapor atau saksi yang lain pada prinsipnya tidak mengetahui KK tersebut.

Oleh karena itu, “saya katakan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga tentu mencederai keadilan dan tidak sesuai peri keadilan.
Kalau masalah kecewa kami pasti kecewa sebab Requisitor atau tuntutan jaksa tidak masuk akal karena tidak sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ucap Roni.

Menyikapi tuntutan tersebut, kami berharap majelis hakim akan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Sebab sejak awal majelis hakim telah mempertanyakan aslinya KK yang diajukan jaksa.

“Mana aslinya, mana bukti pidananya, makanya pertanyaan pertanyaan majelis hakim terhadap jaksa itu mempertanyakan ke jaksa penuntut umum, mana asli buktinya KK itu. Sehingga pertanyaan pertanyaan hakim itu sendiri mempertanyakan masalah bukti itu sendiri, dengan mempertanyakan mana aslinya”, kata Roni 7/6/2021.

Dalam persidangan kasus pemalsuan tersebut, jaksa menyebutkan, terdakwa telah menggunakan KK yang palsu untuk permohonan penerbitan Sertifikat HGP, tanah yang terletak di jalan Kramat Jaya, Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, atas nama terdakwa Muhammad Kalibi dan Isterinya Siti Muthmainah.

Sementara terdakwa menurut jaksa, menggunakan KK yang palsu atas nama Muhammad Kalibi dengan Sarovia. Dimana kejadian itu berlangsung tahun 2012 lalu di kantor BPN Jakarta Utara, kata jaksa.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.