banner 728x250

Ujaran Kebencian Video Podcast Kanal Anak Bangsa Bikin Trauma, Korban Minta Perlingunga ke Majelis Hakim

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pengakuan menyedihkan yang disampaikan korban konten video Podcast Kanal Anak Bangsa, saat bersaksi dalam persidangan Pengadikan Negeri (PN) Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Fredie Tan korban ujaran kebencian yang disebut sebut di konten youtube tersebut menyamapikan, “Saya stres berat gara gara tayangan podcast youtube itu yang mulia, oleh karena itu saya minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Majelis Hakim untuk memulihkan kembali nama baik saya”, ungkap Fredie Tan dalam persidangan pimpinan Majelis hakim Yusti Cinianus Radja, didampingi hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, 17/7/2025.

judul gambar

Saat persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan dua saksi yang tercatat dalam BAP, yaitu saksi korban Fredie Tan dan saksi Salim Saputra. Kedua saksi diperiksa terpisah untuk memberikan keterangan terkait apa yang dialami, dilihat saksi terkait konten ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yang diduga dilakukan terdakwa Hendra Lie, bos PT.MEIS Mata Elang.

Fredie Tan mengaku sangat dirugikan dengan penayangan video youtube Kanal Anak Bangsa, milik sekaligus Host Rudi Santoso alias Rudi S Karim dengan narasumber terdakwa Hendra Lie. “Bukan hanya pribadi saya yang dipermalukan, namun khususnya anak dan keluarga pun sangat dipermalukan video tersebut”, ucapnya.

Saksi Fredie Tan selaku korban dan pelapor dalam perkara ini diperiksa terkait laporannya di Kepolisian. Korban melaporkan isi konten video podcast yang ditayangkan di youtube Kanal Anak Bangsa dengan “URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs, judul konten: Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyaran PT.Pembangunan Jaya Ancol, Budi Karya Terlibat”.

Serta video podcast yang kedua di youtube yang sama yaitu, Kanal Anak Bangsa dengan “URL: https://www.youtube.com/watch?v=9G4MO27_UBs, judul konten: “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh melecehkan Ombusdman RI Benarkah?”

Korban dengan tegas menyampaikan, isi video podcast yang ditayangkan di dua tayangan youtube itu tidak benar. Saya sangat dirugikan dengan penayangan podcast tersebut. Dalam konten tersebut diduga berisikan pencemaran nama baik, bahkan juga berisi ujaran kebencian terhadap SARA, didapati ungkapan kepada korban mengatakan korban seorang Penipu, Koruptor, dan pengusaha Chinese dari perantauan Medan datang merantau dengan modal nekat saja dan sebagainya, sehingga sangat merugikan korban.

Tanya Majelis Hakim ke saksi Fredie Lie, Dengan adanya tayangan podcast tersebut, kerugian apa saja yang diderita saudara, dan siapa menurut saudara yang berbicara di youtube tersebut ?

Fredie Tan mengatakan “pihaknya rugi secara materil dan immateril. Secara materi rugi sekitar 27 miliar rupiah, karena berdampak dengan adanya pembatalan kontrak kerja. Selain itu, mengakibatkan anak-anak trauma secara phsikis dan sangat berpengaruh terhadap keluarga besar saya dan berdampak terhadap bisnis saya.

Saya menduga yang berbicara di podcast youtube itu adalah terdakwa Hendra Lie. Tidak mengetahui secara pasti saya serahkan semuanya pada penyelidikan pihak Kepolisian”, ucapnya.

Masih kesaksian korban Fredie Tan, pihaknya mengetahui podcast tersebut dari Salim Saputra selaku Direktur perusahaan di kantornya. Setelah diberitahu, saksi mencari dan menonton hingga selesai dengan menggunakan ponsel miliknya dan benar saja ditemukan tayangan video podcast Kanal Anak Bangsa dan menurut saksi isinya berisi dugaan ujaran kebencian SARA dan ungkapan-ungkapan yang menyerang nama baik dan kehormatan korban.

Korban mengaku, saat tayangan podcast pertama, tanggal 20 November 2022, pihaknya belum sepenuhnya menanggapi. Belum melaporkan tayangan tersebut ke Polisi. Korban masih bersabar dan menyampaikan kepada saksi Salim Saputra, kita tunggu aja dulu apakah ada orang yang mau klarifikasi podcast itu, kata korban kepada Salim Saputra, seperti disampaikan saksi di hadapan majelis nakim dan Jaksa Penuntut Umum dan penasehat hukum terdakwa.

Namun benar saja, muncul kembali tayangan podcast kedua kanal anak bangsa pada tanggal 8 Maret 2023, yang berisikan hal yang sama yaitu ujaran kebencian dan pencemaran nama baik korban Fredie Tan yang diduga dilakukan terdakwa Hendra Lie bos PT.MEIS Mata Elang.

Setelah melihat penuh podcast kedua tersebut di ponsel HP miliknya, korban Fredie Tan tak kuasa lagi menahan emosinya, dengan penuh rasa marah dan sedih disampai saksi korban dihadapan majelis hakim kemarin. “Hilang sudah kesabaran saya yang mulia, isi podcast itu sangat menyudutkan saya, membunuh karakter saya, mengatakan saya koruptor, penjahat, dan lain lain, Saya tidak terima yang mulia.” ucap saksi korban.

Akhirnya korban membuat LP dikepolisian pada 17 Mei 2023, melaporkan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian tersebut, dikarenakan tayangan podcast youtube itu dapat di konsumsi masyarakat luas atau diakses publik, ungkap Fredie Tan.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, Terdakwa diduga secara terang-terangan menyerang kehormatan korban, dan melontarkan ujaran kebencian kepada Fredie Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya, sehingga berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Fredie Tan alias Awi dikenal sebagai prinsipal PT.Wahana Agung Inodonesia Propertindo, yang bekerjasama dengan PT.Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval Ancol dikenal Beach City International Stadium.

Terdakwa Hendra Lie merupakan penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol, dengan menggunakan bendera Mata Elang Internasional (MEIS), lalu diputus incrach oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Penasehat hukum terdakwa menanyakan, apakah saksi pernah ditetapkan sebagai tersangka, apakah pernah kantor saksi digeledah Kejaksaan Agung bahkan dicekal terkait dugaan korupsi, apakah mengetahui adanya penetapan pengadilan Jakarta Utara untuk penggeledahan kantor saksi, tanya penasehat hukum terdakwa.

Menyikapi sejumlah pertanyaan tersebut, saksi menjawab dan membantah keras tidak mengetahui adanya surat penggeledahan apa lagi pencekalan. Yang saya tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan (SP3) tahun 2016 karena kurang cukup bukti, ucapnya.

Penasehat hukum terdakwa sempat di ingatkan majelis Hakim supaya fokus sesuai agenda sidang hari ini terkait dugaan tindak pidana UU ITE. Hal itu disampaikan majelis karena penasehat hukum mempertanyakan kembali materi-materi perkata gugatan perdata antara PT.WAIP dengan PT.MEIS, yang mana permasalahan tersebut telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Saya tidak mau menjawab pertanyaan terkait materi-materi perdata, karena Terdakwa sudah menggugat pihak saya berulang kali kali dengan putusan memenangkan saya semua.
Saya stres berat gara gara tayangan podcast youtube tersebut yang mulia, oleh karena itu saya minta perlindungan hukum dan keadilan kepada Majelis Hakim, untuk memulihkan kembali nama baik saya”, ungkap Fredie Tan, 17/7/2025.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *