BANDAR LAMPUNG | MEDIA TRANSPARANCY – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Rawat Inap Lt 2 dan Lt 3, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran, Provinsi setempat .Tahun Anggaran (TA) 2018, dan berhasil kembalikan uang kerugian Negara, Kamis (16/1/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kombes Z. Pandra Arsyad, SH. M. Si, Kabid Humas Polda Lampung pad saat konferensi pers di Mapolda setempat.
” Adanya kerugian Negara atas jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan serta pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 di Kabupaten Pesawaran pada Tahun Anggaran 2018, berdasarkan LHP investigasi, BPK RI sebesar Rp. 4.896.116.264,” Kata Pandra, Rabu kemarin (15/1/).
Perkembangan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap tersebut yang melibatkan tiga tersangka yang berinisial, Rip Bin Baz, Tu Bin Nh, dan J Bin Sw.
“Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Pidsus Kejati Lampung,” Ungkapnya.
Penulis : Rilis Humas Polda/ Sis