banner 728x250

Ungkap Kasus Penemuan Mayat, Polisi Bekuk Komplotan Pembunuhan Berencana

judul gambar

MUARA BUNGO, MEDIATRANSPARANCY.COM – Penemuan sosok mayat laki-laki yang terapung di Sungai yang terletak dikawasan PT. Sawindo beberapa waktu lalu ternyata merupakan korban pembunuhan berencana. Ialah Maradi (35) warga Desa Pematang Panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintasm Kabupaten Bungo.

Fakta ini terungkap setelah Jajaran Sat Reskrim Polres Bungo berhasil mengungkap dan membekuk yang diduga  para pelaku pembunuhan Maradi. Empat orang pelaku yang diamankan diantaranya, Ateng (31), S (23), A (38) dan DF (27) sedangkan dua orang lainnya masih menjadi burornan polisi.

judul gambar

Diterangkan oleh Kapolres Bungo AKBP. Asep Amar, pembunuhan sadis ini terjadi lantaran dendam. Antara korban dan pelaku adalah mitra kerja, namun pelaku mengaku selalu merugi karena korban kerap menggelapkan uang setoran.

“Motif pelaku adalah dendam, pelaku mengaku kesal karena selalu merugi selama bekerja sama dengan korban”, Jelas Kapolres saat Press Rillis, Senin (10/4).

Sebelum pembunuhan ini terjadi, korban mendatangi pelaku untuk minta dibelikan Narkotika jenis Sabu, namun pelaku membelikannya Minuman Keras (Tuak), korban meminumnya hingga mabuk. Dalam keadaan tidak sadar lah nyawa korban dihabisi oleh pelaku.

Setelah tidak bernyawa, barulah korban dibuang oleh komplotan pelaku ke sungai yang berada dikawasan PT. Sawindo Kecamatan Pelepat (Red- 31/3). Jasad korban ditemukan oleh warga yang bekerja sebagai pemanen sawit dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah H.Hanafie (5/4). Sedangkan pelaku berhasil diamankan polisi pada Minggu, 8/4.

Atas perbuatannya komplotan pelaku diganjar dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal  20 tahun hukuman penjara.

 

PENULIS: FIRMANSYAH/ALMEN.M

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.