banner 728x250

Unit Reskrim Polsek Tambusai Ringkus Tersangka Kasus Perjudian Jenis Togel Online

judul gambar

ROKAN HULU, mediatransparancy.com – Unit Reskrim Polsek Tambusai Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan SA (42) sebagai Tersangka kasus Tindak Pidana (TP) perjudian jenis Togel Online.

“Tersangka SA (42) diamankan Senin (5/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib di Dusun Suka Mulya RT 001, RW. 001 Desa Rantau Panjang,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Tambusai Iptu Efendi Lupino SH, Selasa (6/12/2022).

judul gambar

Penangkapan Tersangka, lanjutnya, ketika Sabtu 3 Desember 2022 sekitar pukul 09.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai mendapat informasi dari Masyarakat tentang adanya perjudian jenis Togel online di Dusun Suka Mulya Desa Rantau Panjang.

Setelah memperoleh informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tambusai melaporkan kepada Kapolsek Tambusai serta memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian, Senin (5/12/2022) sekitar pukul 23.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Tambusai di back- Up Personil Polsek Tambusai lainnya mengamankan salah seorang warga mengaku berisial SA.

Dari atas meja tempat SA duduk ditemukan Satu Lembar Kertas Timah Rokok yang bertuliskan Nomor Judi Togel, Satu Pena Warna Biru Putih Biru dan Hitam.

Sedangkan, Kantong Celana sebelah kanan ditemukan uang tunai Rp 4.132.000 dan Satu Unit Handphone Android merk A 16.

Kemudian, dari hasil interogasi SA mengaku menggunakan Siitus Judi Online (Sakura Toto), telah Sembilan Bulan menjual Nomor Judi Togel Online.

“Setelah itu Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Tambusai guna penyidikan lebih lanjut,” kata Lupino.

“Atas perbuatan Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2, ke-3 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek mengakhiri.

Writer: MasrilEditor: Redaksi
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.