Oleh : Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, SH.,MH.
JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM -Habeas Corpus dimaksud untuk menguji legalitas mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan seseorang oleh pemegang kekuasaan, sehingga upaya hukum habeas corpus ini berfungsi untuk melindungi pihak individu dan anggota masyarakat dari tindakan pengekangan terhadap kemerdekaannya, khususnya dalam bentuk penangkapan dan penahanan yang dilakukan secara semena – mena oleh badan – badan pemerintah.
Asal muasal dari pranata hukum Habeas Courpus ini adalah Undang – Undang Habeas Corpus tahun 1679 di Inggris. Sedangkan di negara Amerika Serikat, pranata hukum Habeas Corpus ini mulai dikenal dalam Undang – Undang Peradilan (The Judiciary Act) tahun 1789. Di Indonesia, upaya hukum habeas corpus ini mirip dengan upaya hukum “pra peradilan”. (Red)
Media Transparancy sangat baik dan tepat dijadikan parameter dan refrensi oleh masyarakat untuk memperoleh berita yang aktual, transparan, dapat dipercaya, serta menambah wawasan pengetahuan di segala bidang.
Salam Sukses
Terimakasih abangku