JAKARTA, MediaTransparancy.com | Gonjang-ganjing soal status sah/resmi atau illegal, dikontrol pemerintah atau bebas tanpa pengawasan Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), masih berlangsung sudah muncul peristiwa dugaan tindak pidana penyelundupan di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara.
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, memang berhasil menggagalkan penyelundupan bahan mineral yang diduga dilakukan seorang Warga Negara Asing (WNA) China inisial MY, Jumat (5/12/2025). Namun aksi ini menunjukan rawannya bandara khusus.
MY pun diamankan Satgas PKH berikut barang selundupan bawaannya berupa lima (5) pak serbuk nikel campuran dan empat (4) pak serbuk nikel murni. Sedianya MY menggunakan penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB) – Manado (MDC).
“MY sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait. Sedangkan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Kapuspenkum menjelaskan, aktivitas pelaku telah terdeteksi oleh Satgas PKH Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan di Bandara Khusus PT IWIP yang telah beroperasi sejak tahun 2019 sesuai izin dari Kementerian Perhubungan.
Kendati demikian, dari hasil evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa bandara tersebut belum sepenuhnya memenuhi standar minimal perangkat negara yang wajib hadir dalam sebuah fasilitas penerbangan yang melayani lalu lintas orang maupun barang.
Atas hasil evaluasi tersebut, sejak 29 November 2025 pemerintah telah menempatkan Satgas Terpadu yang terdiri dari Satgas PAM TNI, Bea Cukai, Imigrasi, Polri, BMKG, AirNav Indonesia, AvSec, karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta karantina Kesehatan di Bandara Khusus PT IWIP.
Satgas PKH Terpadu memperkuat pengamanan, pengawasan dan penegakan hukum di bandara khusus yang memiliki aktivitas mobilitas tinggi, termasuk akses oleh tenaga kerja asing dan distribusi logistik industri. Keberhasilan atas pencegahan penyelundupan memperjelas pentingnya perangkat negara dalam pengelolaan bandara khusus.
Penggagalan penyelundupan ini membuktikan efektivitas koordinasi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam dan fungsi pengawasan terhadap kegiatan ilegal lainnya. Melalui Satgas PKH Terpadu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan ketat guna memastikan setiap aktivitas penerbangan di Bandara Khusus PT IWIP berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bandara Khusus IMIP, Morowali, Sulteng, akhirnya dicabut izin layanan penerbangan langsung internasionalnya sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.
Aturan baru ini sekaligus membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025 untuk tiga bandara khusus yang diberi kewenangan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam kondisi tertentu, yaitu Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau), Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara), dan Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah).
Kemenhub hanya mempertahankan status bandara khusus internasional untuk Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau. Bandara khusus IMIP dan Weda Bay tidak lagi mempunyai izin penerbangan internasional langsung.
Kendati demikian, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio tetap mempertanyakan dasar keputusan tersebut karena Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan secara tegas mengatur keterbatasan bandara khusus. “Bandara khusus tidak boleh melayani penerbangan internasional langsung dari ke luar negeri. Kecuali dalam keadaan tertentu, bersifat sementara,” ujarnya.(WP)*















