banner 728x250

UU Kebiri, Menkes : Pelaku Disuntik Atau Tidak Tergantung Putusan Pengadilan

Foto : Menteri Kesehatan , Nila F Moeloek .
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyatakan tak semua pelaku kejahatan seksual akan diberi hukuman kebiri yang merupakan pidana tambahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak.

Nila menekankan bahwa pelaku disuntik kebiri atau tidak hal itu tergantung putusan pengadilan. “Vonis hukuman bisa berbeda tergantung perbuatan yang dilakukan dengan opsi hukuman seperti yang tertera pada Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak,” kata Nila di Semarang, Senin malam (30/5), seperti dikutip dari Antara.

judul gambar

Nila menuturkan hukuman mati pada pelaku yang merupakan orang dewasa bisa diberikan apabila korban yang diperkosa hingga tewas, sedangkan bila pelakunya seorang guru atau orang tuanya sendiri masa tahanannya akan ditambah.

Adapun pemberian hukuman pada pelaku anak-anak tetap menggunakan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kendati demikian, Nila lebih cenderung memilih hukuman publikasi identitas pelaku karena dinilai bisa menimbulkan efek jera.

“Kalau saya sepertinya publikasikan. Kalau publikasikan itu juga berat hukumannya,” ucap Nila.

Penulis : Chris Muryat/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.