banner 728x250

UU Pilkada Harus Kawal Proses Demokrasi Daerah

Foto : Rapat Terbatas (Ratas) guna membahas Perubahan Kedua Tentang Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada). Senin(30/05/2016).
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Mengingat semakin mendesaknya waktu proses tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daeraha (Pilkada) Serentak gelombang II, Presiden Joko Widodo, siang hari ini, Senin, 30 Mei 2016, mengadakan Rapat Terbatas (Ratas) guna membahas Perubahan Kedua Tentang Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (RUU Pilkada).

Dalam arahan pembuka ratas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Jakarta ini, Presiden mengaku mendapat informasi bahwa masih ada beberapa isu yang belum disepakati dan masih dalam perdebatan di DPR. Presiden berharap agar beberapa isu krusial dalam RUU Pilkada bisa disepakati dalam waktu dekat ini. Demikian seperti dilansir Tim Komunikasi Presiden, Ari Dwipayana.

judul gambar

“Karena kehadiran RUU ini sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi landasan, payung hukum, untuk menjadi panduan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak,” ucap Presiden.

Lebih lanjut Presiden meningatkan bahwa pada ratas terdahulu, dirinya telah menyampaikan bahwa penting bagi pemerintah untuk mengajukan usulan perubahan yang sifatnya permanen dan tidak tambal sulam. Jangan terjebak dengan kepentingan politik jangka pendek. “Harus memikirkan tujuan-tujuan yang lebih besar, terutama menjaga kualitas proses demokrasi di daerah,” ujar Presiden.

Presiden juga meminta agar diperhatikan betul putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. “Jangan sampai kita membuat UU, setelah disepakati bersama dengan DPR, lalu berubah lagi karena dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegas Presiden. Hal ini, lanjut Presiden, akan menyulitkan KPU sebagai penyelenggara dan merugikan kontestan karena tidak ada kepastian aturan main.

Pada kesempatan ini, Presiden kemudian menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk berkomunikasi dengan DPR agar isu-isu krusial yang tersisa dapat segera dicarikan kesepakatan dan diputuskan.

Sebagai penutup, Presiden meminta Menteri Dalam Negeri juga berkomunikasi dengan KPU mengenai perencanaan dan anggaran Pilkada karena tahapan perencanaan program dan anggaran Pilkada sudah dimulai sejak 22 Mei 2016. Beberapa daerah juga telah menyusun dan menandatangani perjanjian hibah daerah. “Saya minta hal ini betul-betul dikawal dengan baik sehingga Pilkada serentak tahun 2017 bisa berjalan dengan damai, aman dan demokratis,” pungkas Presiden.

Penulis : Aloysius Tedi/Rel

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.