banner 728x250

Vonis Pelaku Pembunuhan Siswi SMPN di Pelalawan.PABHR Angkat Bicara

judul gambar

PELALAWAN, MEDIA TRANSPARANCY – Menanggapi sidang vonis kasus pembunuhan siswi SMPN di pelalawan, PABHR selaku pendamping saksi Korban menghargai apa yang diputuskan oleh majelis hakim anak yang telah menjatuhkan putusan maksimal terhadap pelaku anak tersebut yakni 7 tahun bui dan 6 bulan pelatihan kerja. Jumat (26/03/21)

“Itulah putusan tertinggi atas tindakan pembunuhan anak oleh pelaku anak berdasarkan Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 C UU No 17 th 2016”.

judul gambar

“Fakta hukum yang dapat kami sampaikan kepada masyarakat adalah bahwa almarhumah Intan tidak hamil, sebagaimana pengakuan yang disampaikan oleh pelaku”.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa fakta hukumnya, Saudari almarhumah Intan dipastikan tidak hamil”.

Hal ini dibuktikan dari tidak ada keterangan hamil di dalam bukti forensik maupun outopsi. Dan, ditegaskan lagi oleh pihak kepolisian Polres Pelalawan saat kami bertemu langsung dengan Kasatnya beberapa waktu yang lalu,” demikian di sampaikan oleh Tim bantuan hukum PBHR (Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau) yang telah mendampingi dari awal persidangan hingga sore tadi.

“Kami lega dengan adanya fakta ini sehingga isu yang beredar baik di media sosial maupun media massa bahwa almarhumah Intan hamil, terbantahkan.”

“Kami berharap, media massa yang tadinya sudah menulis berita bahwa korban hamil tanpa konfirmasi kepada keluarga korban, segera mengoreksi beritanya.”

“Kami anggap ini hak jawab dari keluarga korban yang wajib muat di media tersebut. ”

“Keputusan dari majelis hakim adalah keputusan yang kita anggap sudah memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami bukan melihat dari pelaku anaknya, tapi karena perbuatannya walaupun masih anak-anak sudah menghilangkan nyawa orang. Dan kalaupun nanti ada banding, kami berharap pada tingkat banding agar memutus perkara dengan seadil-adilnya bagi keluarga korban.” Ujar Edwar.

“Seberapa singkat pun hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, akan dirasakan berat oleh pelaku.”

“Akan tetapi, seberat apapun hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, tidak akan mampu mengobati rasa kecewa dan kehilangan pihak keluarga korban. Karena, korban tidak akan pernah bisa hidup kembali bersama keluarga”.

“Semoga keluarga korban diberikan kesabaran atas musibah ini. Dan diharapkan bisa menerima putusan maksimal yg dijatuhkan Majelis Hakim kepada pelaku.” Ujar Ketua PABHR Edwar Pasaribu SH didampingi Edward Sibarani SH MH dan Pembina PABHR Sugiharto SH.

 

REPORTER : HENDRI JERMAN SALAJA

 

 

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.