Muara Bungo , mediatransparancy.com – Bertempat di aula Mapolres Bungo , Wakapolres Bungo Kompol Chairul Anam bersama dua perwira melakukan sidang Komisi Kode Etik (KKE) pada Selasa (29/11/2016) terhadap Bripka Martius Sugeng anggota Basat Sabhara yang telah menjadi pecandu narkoba dan sebelumnya telah menjalani vonis pidana penjara 8 bulan dari Pengadilan Negeri Tebo
Wakapolres selaku ketua komisi sidang mengatakan kepada mediatransparancy “ dengan melihat dari beberapa keterangan saksi mata dan barang bukti serta alat bukti lainnya maka kami dari majelis sidang kode etik polres Bungo memberikan sangsi demosi (pemindahan) dari tugasnya di Polres Bungo”ujarnya di mapolres (29/11/2016)
Setelah sidang kode etik tersebut Bripka Martius Sugeng juga meminta maaf di depan seluruh peserta sidang karena telah mencemarkan nama baik kepolisian, dan berjanji akan memperbaiki di masa yang akan datang
Untuk itu wakapolres Bungo berjanji akan tegas terhadap anggota yang memang melanggar aturan kepolisian apalagi menyangkut masalah tindak pidana, maka akan diproses secara hukum yang berlaku
PENULIS : AGA/ALMEN
Editor : Safid Firdaus