banner 728x250

Walikota Jakarta Pusat Diduga Biarkan Kawasan Roxi Menjadi Lahan Subur Pemasangan Reklame Ilegal

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.comPemerintah Kota Jakarta Pusat, terkesan membiarkan kawasan Roxi menjadi lokasi pemajangan atau pemasangan Reklame yang diduga Illegal sehingga, masyarakat menilai adanya persekongkolan jahat untuk mendiamkan bedirinya sejumlah Reklame di kawasan Roxi Kelurahan Cideng dan Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir.

Maraknya Reklame bisnis yang saat ini berdiri di kawasan niaga Roxi menandakan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, tidak serius bekerja melaksanakan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda ) DKI Jakarta, tentang mendirikan bangunan dan pemasangan Reklame yang bukan pada tempatnya.

judul gambar

Masyarakat menilai Jakarta Pusat, khususnya kawasan Roxi Kecamatan Gambir, bagaikan lahan subur yang diberikan pupuk untuk pemasangan Reklame tanpa ijin. Pebisnis Reklame ditengarai dengan sesukanya menempelkan atau memasang berbagai jenis Reklame dikerangka besi yang sudah berdiri kokoh tanpa larangan tersebut. Pemerintah Kota Jakarta Pusat, mulai dari tingkat Kelurahan hingga jajaran Wali Kota, diam seribu bahasa alias tutup mata tanpa tindakan penertiban terhadap Reklame Reklame yang berdiri.

Promosi bisnis berbagai jenis Handphon berukuran raksasa tersebut diduga ada kerjasamanya dengan aparat Pemerintah Kota Jakarta Pusat atau pejabat teras di Pemprov DKI Jakarta, sehingga bisa aman tanpa penertiban. Hal itu disampaikan pemerhati kota, Samaruddin SH, menyikapi maraknya Reklame dikawasan Roxi Gambir.

Menurut Samaruddin, sebelumnya Reklame tersebut tidak diperbolehkan dipasang dikawasan Roxi karena katanya melanggar aturan. Namun apakah aturannya sudah dirubah atau bagaimana yang jelas saat ini sudah dipasang Reklame berukura raksasa.
Tidak mungkin bisa berdiri Reklame di suatu tempat apalagi tidak memiliki ijin, kalau tidak ada pejabat Pemda yang yang merestuinya. Jika tidak ada yang membekingi atau yang menjamin berdirinya Reklame tersebut akan cepat dibongkar. Lurah dan Camat serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang setiap saat keliling wilayahnya pasti mengetahui keberadaan dan pemasangan Reklame diwilayahnya.

“Aparat Pemkot Jakarta Pusat mulai dari tingkat Kelurahan hingga tingkat Provinsi diduga sudah terorganisir untuk pengamanan Reklame yang berdiri di kawasan Roxi tersebut, kalau tidak ada yang jamin maka pemilik pasti disuruh bongkar sendiri, jika tidak Pol PP harus membongkarnya dan mencopotnya”, ujar Samaruddin, 21/12/2020.

Reklame yang diduga ilegal marak di jakarta pusat

Menyikapi menjamurnya pemasangan Reklame di wilayah Jakarta Pusat, Plt Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi tidak memberikan komentar saat diminta tanggapannya melalui telepon genggamnya. Sementara pemilik Reklame hingga berita ini diturunkan belum dikomfirmasi.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.