banner 728x250

WALIKOTA JAMBI TINJAU DAN BUKA SEGEL RS RIMBO MEDIKA  

judul gambar

 KOTA JAMBI, MEDIATRANSPARANCY.COM– Walikota Jambi DR Syarif Fasha meninjau Rumah Sakit Rimbo Medika yang mengecek Rumah Sakit Rimbo Medika yang disegel pada 2017, berada di Simpang Rimbo, Rabu (17/1). Bersama kepala Dinkes Kota Jambi Ida Yulianti, Kepala Satpol PP kota Jambi Yan Ismar, Kepala DPMPTSP Fahmi, serta kepala DLH Ardi meninjau rumah sakit Medika Simpang Rimbo.

Menanggapi masih adanya beberapa kekurangan sebelum diperbolehkan kembali untuk beroperasional, pemilik Rumah Sakit Rimbo Medika Meidrin Joni menyebutkan pihaknya siap untuk melengkapi kekurangan tersebut.

judul gambar

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih terlebih dahulu kepada Pemkot Jambi yang sudah memberi izin operasional rumah sakit kembali,” ujarnya kepada awak media.

Meidrin juga menyebutkan bahwa Rumah Sakit Rimbo Medika akan mengulang kembali dari awal. Sebab, sebelumny rumah sakit ini bernama Rumah sakit ibu dan anak, di mana lebih spesifikasi terhadap persalinan dan memiliki tipe C.

Walikota Jambi Syarif Fasha, saat melakukan peninjauan di Rrumah Sakit Medika Simpang Rimbo.

Melihat masih banyak kekurangan yang ada di rumah sakit yang segelnya baru dibuka tersebut.

Fasha menyebutkan di antara kekurangan tersebut yaitu akses tangga menuju ruang inap masih terlalu curam sehingga berbahaya bagi pasien. Serta kurangnya lahan parkir di sekitar area rumah sakit. Kalau lahan cuman segini hanya cukup untuk mobil dokter saja,” ujar Fasha.

Kekurangan lainnya juga disebutkan Fasha di antaranya belum ada Amdal Lalin sehingga pihak rumah Sakit harus mengurus terlebih dahulu agar bisa diresmikan.

“Kita minta pihak rumah sakit langsung mengurus izin Amdal Lalin, jika rumah sakit ini mau beroperasi kembali,” katanya.

Fasha juga meminta kepada pihak rumah sakit agar setiap ruangan disterilkan kembali. Apalagi rumah sakit tersebut sudah lama tidak dipakai, maka lebih terlihat rapi dan bersih jika ruangan dicat kembali.

“Jangan sampai ada obat atau infus yang sudah kadaluarsa, kita minta dicek lagi,” katanya.

Pemerintah Kota Jambi juga memberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk melengkapi apa saja persyaratan yang kurang.

Jika dalam waktu satu tahun pihak rumah sakit tidak dapat melengkapi syarat tersebut, maka izin rumah sakit akan dicabut atau diturunkan levelnya menjadi klinik.

Dalam dua hari ini kita lihat dulu bagaimana pihak rumah sakit menyewa lahan warga untuk parkir, kita mau lihat surat pernyataannya. Sementara untuk kelengkapan lainnya kita lihat dalam waktu satu tahun, jika rumah sakit Medika Simpang Rimbo ini tidak sesuai dengan perjanjian maka harus siap menerima konsekuensinya,” ujarnya.

Kepala DPMPTSP Fahmi mengatakan Rumah Sakit Rimbo Medika sudah disegel sejak setahun yang lalu. Akibat, tidak lengkapnya izin operasional serta tidak ada IMB.

Jurnalis: lia

Editor: Romy
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.