LANGSA, Mediatransparancy.com – Pj. Walikota Langsa Syaridin, S.Pd, M.Pd ikuti pemusnahan barang bukti sabu yang di gelar Polres Langsa, dengan cara diblender yang disita mulai September 2023 hingga Januari 2024 seberat 3.308,75 gram sabu yang disita dari 10 tersangka di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa , Kamis, 25 Januari 2024.
hal. Walikota Langsa Syaridin mengapresiasi Polres Langsa yang telah bekerja keras untuk melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan. Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar tindakan teknis, tetapi juga sebuah simbol komitmen bersama untuk anggota dalam segala bentuk kejahatan.
“Melalui pemusnahan ini, kami menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa memandang bulu, dan pelaku kejahatan tidak akan mendapatkan tempat di tengah-tengah kita.
Lanjut Syaridin, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan. Bersama-sama, kita dapat mewujudkan Kota Langsa yang lebih baik, lebih aman, lebih harmonis dan kondusif.
”Mari kita dukung Polres Langsa dalam upaya mereka untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi kita semua” ajak Syaridin.
Baca juga !!
https://www.mediatransparancy.com/965-56-gram-sabu-di-awal-tahun-2024-telah-diamankan-polres-langsa/
Sementara itu, Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH mengatakan, “hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti sabtu seberat 3.308,75 gram sabu yang merupakan hasil penyebaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 6 kasus”.
“Dari kasus tersebut jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 10 orang, terdiri priq 8 orang dan wanita 1 orang,”tambahnya.
Kapolres menyatakan telah berkomitmen dalam menanggulangi dan melakukan segala bentuk tindak pidana narkoba.
“Siapa saja yang terlibat dalam mempromosikan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya mempromosikan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda,”tegasnya.
Hal ini, sambungnya, “sekaligus merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk anggota peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam keinginan Panglima Kapolda Aceh poin ke 5”.
Pada kesempatan itu, Kapolres Langsa sangat berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkolaborasi dan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba dan salah satu program yang telah dicanangkan oleh Polda Aceh telah membentuk kampung bebas dari narkoba, “pungkasnya.
Dalam pelaksanaan pemusnahan tersebut juga dihadiri, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab., S.IK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kepala BNNK Langsa dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono dan seluruh jajaran perwira Polres Langsa.

 

 
							












