JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Dua Jaksa Penunut Umum dari Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, bernama Joice V Sinaga SH dan Arta Sihombing SH, dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI bidang Pengawasan.
Laporan formal dan tertulis yang disampaikan pihak terdakwa Dokter Benny Hermanto, melalui Penasihat hukumnya Muara Karta Simatupang SH MH, lantaran ke dua oknum jaksa tersebut dinilai telah membangkang dan tidak melaksanakan surat edaran Kesepahaman yang dibuat Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Agung dan KemenKum HAM, tentang sidang Teleconference semasa Pandemi Corona Virus Desease Nineteen (Covid-19).
Kedua oknum jaksa tersebut dinilai tidak “profesional dan Cengeng” menjalankan tugas negara sebab pada saat sidang pembacaan Pledoi Penasihat Hukum terdakwa melalui sidang teleconference.
Anehnya, jaksa malah ngambak keluar ruang sidang karena terdakwa tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit sesuai surat Dokter, atas penanganan perkara penggelapan dan penipuan bisnis Kopi melibatkan terdakwa dokter Benny Hermanto yang dilaporkan saksi Suryo Pranoto.
Menurut Muara Karta, jaksa ngotot sekali melawan Penetapan Majelis hakim yang menetapkan sidang dilakukan melalui online atau teleconfrence. Dimana alasan permohonan pihak terdakwa tidak hadir dalam persidangan karena sejak awal Maret 2020 sampai dengan saat ini situasi Pandemi Covid-19, di Lock Down, PSBB serta penutupan tranportasi penerbangan, sesuai keputusan Presiden RI.
Terdakwa tinggal menetap di DKI Jakarta sementara aturan PSBB tidak memperbolehkan warga Jakarta keluar ke daerah apa lagi lewat penerbangan.
Disamping itu, terdakwa sampai saat ini sakit kanker hati serta paru paru dan kondisinya tidak bisa berjalan jauh sesuai rekam medis dari Rumah Sakit Cijantung. Bukti sudah disampaikan ke majelis dalam persidangan, ujarnya 5/06.
Muara Karta yang juga Praktisi Hukum Alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menyampaikan dengan tegas, supaya Jaksa Agung bidang Pengawasan (Jamwas) memberikan sanksi tegas serta pemahaman khusus terkait pelaksanaan persidangan. Jaksa Penuntut tidak pantas meninggalkan ruang sidang jika majelis Hakim yang menyidangkan perkara telah setuju membuka persidangan.
Ketika majelis hakim mau gelar sidang online ( teleconfrence ) JPU sudah hadir untuk sidang, tapi ketika JPU nya tidak melihat terdakwa diruang sidang, terjadi perdebatan sengit dimana jaksa ngotot meminta supaya terdakwa hadir, akhir nya jaksa walk out meninggal kan ruang sidang.
Ini baru pertama sekali terjadi ada oknum jaksa walk out dari sidang dan melawan majelis hakim dalam ruang sidang. Pada hal seluruh Pengadilan melakukan sidang teleconference selama Pandemi Covid-19, tapi kenapa jaksa tersebut ngotot terdakwa harus hadir. Untuk itu, “kita berharap Jaksa Agung memberikan pembelajaran terhadap jaksa penuntut yang bersangkutan”, katanya dengan tegas.
Menyikapi laporan terhadap oknum jaksa Kejari Medan, Kapuspenkum Kejagung RI, J.Hari Setiyono mengatakan, tentunya nanti akan dilakukan klarifikasi secara mendalam terhadap kejadian ini”, ujarnya menjelaskan 5/06.
Penulis : P.Sianturi















