banner 728x250

Warga BEKASI Berjuang demi KEADILAN bagi Sang Buah Hati, Benarkah korban ‘Salah Tangkap’ ?

judul gambar

BEKASI – MEDIATRANSPARANCY.COM | Nasib naas dialami remaja berinisial AMM (17), warga Babelan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Berdasarkan pengakuan sang ibu, Yeti bahwa dirinya sangat yakin putranya tidak bersalah dan diduga menjadi korban ‘salah tangkap’ yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Reskrim Polsek Bekasi Utara Polres Metro Bekasi Kota, hal ini diungkapkannya saat menggelar jumpa pers dikediamannya pada, Jum’at (22/01/2021) sore.

Diceritakan olehnya tentang peristiwa yang telah merengut masa depan anaknya yang masih dibawah umur tersebut, yakni terjadi pada hari Minggu, 27 Desember 2020 lalu anaknya ditangkap polisi dan kasusnya pun telah dilimpahkan hingga naik dalam proses persidangan di PN Bekasi, tindak pidana khusus dengan persidangan tertutup.

judul gambar
AMM (17) masih dibawah umur, warga Babelan, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan luka-luka lebam diwajahnya saat didokumentasikan beberapa hari usai ditangkap oleh polisi. Hal ini diungkapkan sang Ibu, Yeti ketika menggelar Konferensi Pers dikediamannya pada, Jum’at (22/01).dok-istimewa

Hal ini merupakan buntut dari kejadian yang terekam kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) dekat PT Fajar, di Jalan Raya Perjuangan, Teluk Pucung Bekasi Utara Kota BEKASI terkait aksi Kriminal Jalanan tindakan perampasan (pembegalan) kendaraan sepmot sekitar pukul 01.14 WIB pada, Senin dinihari 21 Desember 2020, yang sempat viral di media sosial (sosmed).

Praduga tak bersalah seharusnya memang selalu lebih dikedepankan, namun dalam praktiknya azas praduga bersalah justru kerap digunakan oknum kepolisian dalam menetapkan tersangka, yang akhirnya kadangkala berujung kepada tindakan salah tangkap.

Adagium yang tidak asing lagi bagi dunia hukum pidana yang seharusnya mengedepankan hak asasi manusia. “Lebih baik melepas sepuluh orang bersalah ketimbang menghukum satu orang tidak bersalah.”

Ironisnya, akibat kejadian yang dialami AMM ini, beberapa orang (anak dibawah umur) lainnya pun ‘TERANCAM’ akan menjalani hukuman penjara hingga belasan tahun atas kejahatan yang juga mungkin tidak pernah ‘mereka’ lakukan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi saat diminta tanggapannya terkait hal tersebut hanya menjawab secara normatif. “Kalau di Pengadilan tanya sama hakim, kan gua ngak tau nih bersaksinya, apa namanya; mementahkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) /dan tidak, kan kita ngak tau. Berartikan dia (orang tua) akan mementahkan hasil penyidikan,” ujarnya.

Bahkan ketika ditanya terkait adanya dugaan tindakan kekerasan secara fisik yang dilakukan oknum penyidik (Kepolisian) tersebut, Aloysius pun beralasan karena dirinya baru menjabat.

“Saya baru disini ya, ini Kota ya ? masa masih ada (tindakan seperti kekerasan itu). Lagian ini anak-anak, masalahnya dia (AMM) kenanya dimana, pada saat penangkapan atau pada saat apa, kita kan ngak tau itu,” kata Didit, sapaan akrab Kapolres Metro Bekasi Kota tersebut.

“Saya masuk sini, itu kasus sudah maju, saya juga baru dengar. Tapi selama ini, tidak ada masalah kok,” paparnya.

Apalagi Mamak-mamak, lanjut Didit, tentunya mati-matian dia, jadi (ma’af) ‘monyet’ pun jadi yang penting anak jadi orang. “Nanti akan terungkap di Pengadilan Negeri (PN Bekasi) karena sudah dalam proses persidangan,” pungkasnya.

Sementara itu, peristiwa dengan dugaan salah tangkap ini (berdasarkan pengakuan keluarga tersangka-red) telah menarik perhatian salah satu pemerhati kemanusian dan keadilan, M Zainul Arifin.

“Maka harus ditelusuri agar terjadi kejelasan posisi case atau kasus sebenarnya sebab bagaimana pun juga prinsip hukum pidana selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah (Presumption Of Innocent) sebagai dijelaskan dalam KUHAP butir ke 3 huruf c,” tulis Zainul dalam pesan via sambungan aplikasi whatsapp.

Zainul yang juga aktif sebagai advokat di DPP PPP menambahkan, jika polisi terbukti salah tangkap maka negara harus bertanggungjawab memberikan ganti rugi sesuai dengan amanat pasal 95-97 KUHAP dan PP Nomor 92 Tahun 2015.

“Namun itu semua harus dibuktikan (dalam persidangan-red). Maka jika ada potensi dugaan salah tangkap maka pihak kepolisian dalam hal ini Propam untuk bertindak cepat melakukan tindakan baik ada atau tidak ada laporan dari keluarga korban,” tegasnya.

Hal ini, lanjut pria yang kerap disapa Dato MZA ini seiring sejalan dengan tujuan Kapolri baru Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang disampaikan pada saat Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, yakni menjamin terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NKRI, menegakkan hukum secara berkeadilan, mewujudkan Polri yang profesional, modernisasi pelayanan Polri, menerapkan manajemen Polri yang terintegrasi dan terpercaya.[]red

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *