JAKARTA, MEDIATRANSAPARANCY.COM– Sidang dugaan kasus pungli TPI Kalibaru kembali digelar PN Jakarta Utara, Senen (19/3), dengan agenda keterangan saksi dari pihak terdakwa atas nama H. Muhamad Sidik
Asnawi alias H.Sidik dan tersakwa lainya Maman bin Kusen berlangsung kurang dari satu jam.
Pantauan situs ini, sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Chris Fadjar didampingi hakim anggota Sutedjo dan Dodong dengan Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar serta kuasa
Lhukum terdakwa dan seorang saksi yang memberikan keterangan.
Jalannya sidang itu mendapat perhatian masyarakat. Nampak sejumlah orang dengan pakaian atribut Ormas diduga dari pihak terdakwa mengisi bangku pengunjung sidang.
Sedangkan dari pihak penggugat sekitar kurang lebih tujuh puluh warga dari berbagai unsur masyarakat kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara turut menyaksikan jalannya sidang
pemerasan yang diduga dilakukan H. Sidik cs.
Dalam keterangannya saksi di hadapan majelis hakim mengaku kenal baik H.Sidik, namun saksi
tidak mengetahui kegitan H.Sidik di TPI Kalibaru. Saksi menjelaskan perihal mobil fortuner milik H.Sidik yang kabarnya kini menjadi salah satu barang bukti di pengadilan.
Selain itu, saksi menunjukan diduga sebuah surat jual beli sebuah kapal motor milik H.Sidik, yang mana hasil jual beli itu di belikan mobil.
Masih pantauan situs ini, Ketua Majelis Hakim sempat heran dan menanyakan kepada saksi
karena terdakwa yang usianya sudah tidak muda lagi memilik/menggunakan sebuah mobil
fortuner.
Saksi menjawab tidak tahu hal itu.Selanjutnya, sidang akan di gelar kembali selasa mendatang (28/3/2018) dengan agenda masih keterangan saksi kedu meringankan dari pihak terdakwa.

di PN Jakarta Utara
Informasi yang dihimpun, bahwa sidang ke dua belas, perkara pemerasan dan pengancaman Nomor Perkara 1420/Pid.B/2017/PN .Jkt Utr dengan tanggal surat pelimpahan 5 Desember 2017. Hingga kini proses persidangan sudah berjalan 106 hari.
Terdakwa atas nama H. Muhamad Sidik Asnawi alias H.Sidik dan Maman bin Kusen, dalam dakwaan, perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pantauan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kasus pungi TPI Kalibaru yang menjerat terdakwa atas nama H. Sidik mendapat perhatian masyarakat Kalibaru, Jakarta Utara.
Puluhan warga dari berbagai lapisan masyarakat seperti Forum RT dan RW Kalibaru, Karang
Taruna Kalibaru, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kalibaru, Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Cilincing, tokoh masyarakat dan Koperasi Nelayan
Sepakat Kalibaru meramaikan jalannya sidang tersebut.
Bahkan ratusan warga Kalibaru yang datang rombongan, dengan mengunakan bus kendaraan pribadi dan motor awalnya nampak optomis untuk mengikuti jalannya persidangan. Namun setelah
mendapatkan kabar sidang di tunda berangsur warga kali baru ini itu mulai meninggalkan tempat
sidang.
“Kami akan terus mengikuti sidang sampai kasus ini tuntas. Ini kalau tidak salah sidang yang ke
sebelas, setelah seminggu yang lalu gelar sidang keterangan saksi dari pihak pelapor,” kata
Daeng Basri, tokoh masyarakat Kelurahan Kalibaru.
Menurutnya, sidang kasus pungli di TPI Kalibaru telah menjadi perhatian karena menyangkut
masyarakat kecil sebagai tenaga kasar yang mencari rejeki di TPI Pelabuhan Kalibaru Jakarta
Utara, namun para pekerja itu di bayar murah oleh terdakwa.
“Dari karcis pungutan yang di keluarkan oleh terdakwa terdapat logo pemda DKI Jakarta.
Namun Pemda melalui unit terkait tidak membenarkan karcis tersebut. Akhirnya dilaporkan oleh
Firman yang kini masuk kepersidangan,” jelas dia.
Sali, salah seorang saksi persidangan yang turut hadir pada sidang lanjutan kasus tersebut
membenarkan adanya ketimpangan pendapatan yang dialaminya.
“Saya bekerja sebagai buruh kasar di TPI Kkalibaru, tukang pikul ikan. Upah saya perpikul Rp 3.500 untuk dua orang. Ya 3.500 bagi dua. Biasanya mulai bekerja pukul satu siang sampai malam kalau lagi banyak muatan, dibayar besok paginya,” jelas dia.
“Tapi sekarang setelah kasus ini disidangkan dan sudah ada pengelola Koperasi TPI yang baru
pendapatan kami lebih meningkat upahnya lebih besar dari sebelumnya,” kata salah seorang
Jurnalis: (Ju/Akmal) Editor: Romy