JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Warga RW 05, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan maraknya keberadaan tempat usaha di kawasan Perumahan Villa Kapuk Mas, sehingga membuat warga tidak nyaman.
Pasalnya, tempat-tempat usaha di wilayah RW 05 disinyalir tidak memiliki izin usaha. Selain itu, dampak kegiatan tempat usaha juga menimbulkan kerugian bagi warga.
“Pabrik disini banyak yang tidak memiliki izin usaha pak. Salah satunya PT IRP, kan lokasinya di zona pemukiman (R4), masa dibikin pabrik,” ungkap Ayung menceritakan salah satu tempat usaha di RT 07, kepada mediatransparancy.com, Sabtu (24/8/2019).
Ayung mengungkapkan, warga setempat menjadi susah istirahat karena suara bising yang dihasilkan dari kegiatan usaha PT IRP.
“Pabrik ini suaranya bikin bising, mereka 24 jam kegiatannya,” ungkap Ayung.
Mengenai keluhan warganya, Ketua RW 05, Sutari mengaku bahwa apa yang disampaikan oleh warganya benar adanya.
“Itu memang benar pak. Kemarin-kemarin kedua belah pihak yaitu pengusaha PT dan warga, sudah kami kumpulkan untuk dibahas pada rapat di Kantor Kelurahan Kapuk Muara,” tutur Sutari.
Sutari menyampaikan, hasil rapat tersebut adalah bahwa PT IRP akan pindah secepatnya, namun meminta waktu hingga Bulan Juni tahun depan, alasannya untuk menyiapkan lokasinya terlebih dahulu.
“Hasil rapat itu belum final. Permintaan PT masih akan kami serahkan kepada warga lagi. Nanti rapat lagi, terserah warga maunya bagaimana,” pungkas Sutari.
Terkait permintaan PT IRP untuk meminta waktu hingga tahun depan, Ayung menegaskan agar PT IRP dapat pindah secepatnya.
“Ngapain tunggu tahun depan, harus secepatnya,” tegas Ayung. MT1