banner 728x250

Wew !? Bupati Bekasi dikirimi Karangan Bunga “Inna Lillahi Wa Inna ilaihi Roji’un”

judul gambar

KAB.BEKASI, MEDIATRANSPARANCY.COM -Pelaksana Tugas (Plt) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi, Rahmad Damanhuri mengirim karangan bunga kepada Bupati Bekasi yang baru saja dilantik, Eka Supria Atmaja pada 13 Juni kemarin di Gedung Sate Bandung.

Karangan bunga yang dikirimkan oleh Plt.(Ketua) DPD KNPI Kabupaten Bekasi, Rahmad Damanhuri, SH yang bertuliskan “Innalilahi Wa Innailaihi Roji’un, Jabatan adalah Amanah dengan Sebaik-baiknya, Selamat bertugas” tampak terpampang dan berdampingan dengan karangan bunga ucapan lainnya di halaman kantor dinas Bupati Bekasi pada, Kamis (13/6).dok-istimewa

Ada hal unik pada karangan bunga tersebut yang terpampang di halaman Pemkab kantor dinas Bupati Bekasi, pasalnya dalam karangan bunga tersebut bertuliskan “Innalilahi wa innal ilaihi roji’un, Jabatan adalah Amanah dengan Sebaik-baiknya, Selamat bertugas” terpantau pada, Kamis (13/6/2019).

judul gambar

Rahmad Damanhuri menjelaskan maksud dari karangan bunga yang bertuliskan kata untuk musibah tersebut, karena mempunyai banyak makna yang tersirat, sehingga perlu bagi Bupati Bekasi untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

“Sebetulnya ucapan itu multitafsir, yang pertama adalah bahwa amanah menjadi Bupati adalah mandat Rakyat atas Takdir Allah, maka substansinya adalah pergunakan jabatan yang diemban dengan sebenar-benarnya,” Kata Vijay sapaan akrab ketua DPD KNPI ini kepada wartawan.

Selain itu, karangan bunga ini dapat dijadikan sebagai cambuk agar Orang nomor satu di Kabupaten Bekasi bisa lebih membawa Bekasi bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Sebagai Bupati, lanjut  Rahmad Bang Eka harus menjadi Pimpinan Tertinggi, harus mampu dan bisa membawa Kabupaten Bekasi kedepannya Bersih dari KKN. “Semua tau bahwa KKN adalah Kejahatan Kemanusiaan, bukan sekedar menerima tropi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) semata dan bisa mendidik bawahannya yang kelakuannya seperti sampah dan hanya memprioritaskan kepentingan golongan dan perutnya sendiri,” tegasnya.

Perlu diketahui pula bahwa, Rahmad Damanhuri berprofesi sebagai pengusaha property yang pernah menjadi korban pungutan liar oleh Oknum Staf BMPPT pada 18 September 2017 silam, yang dilakukan oleh Satgas pungli Polda Metro Jaya. Dan oknum pelaku tersebut telah divonis dan mendekam di penjara selama 4,5 tahun.[]red

 

Reporter : Ach Zark
Editor   : Hisar S
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.