banner 728x250

WILLY WATU: MARIANUS SAE SUDAH BERSIH DAN BEBAS DARI HUKUM

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM  – Setelah kasus pemblokiran bandara dinyatakan SP3 oleh Polda NTT maka secara hukum posisi Marianus Sae sudah “clean and Clear.”

“Maka tentu saja setelah kasus tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh kepolisian karena tidak cukup bukti maka MS secara hukum sudah clear and clean atau dia bersih secara hukum,” ujar Ketua Forum Pemuda NTT untuk Pilkada Bermartabat Willy Watu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/12).

judul gambar

Willy yang adalah juga Juru Bicara Advokat Muda NTT di Jakarta tersebut menilai upaya sebagian pihak yang “selalu” mempersoalkan kasus hukum yang terjadi pada tahun 2013 tersebut adalah manuver lawan politik Marianus.

“Mempersoalkan sesuatu yang duduk perkaranya sudah jelas sebenarnya mudah dibaca sebagi upaya mencari-cari cara untuk menjatuhkan lawan dalam hal ini Pak MS. Dan ini tentu tidak sehat,” jelas Willy.

Terhadap adanya desakan sebagian kelompok yang meminta kepolisian menjelaskan SP3 kasus tersebut menurut Willy juga tidak tepat. Pasalnya jelas Willy, SP3 bisa dibuka kembali hanya lewat prapradilan.

“Jadi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan SP3 tersebut bisa menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan prapradilan, bukan mendesak Polri untuk menjelaskan ke publik karena tidak ada dasar hukumnya,” tegas dia.

Willy sepakat dengan Polda NTT dalam memberikan SP3 kasus ini karena beberapa alasan yang landasan hukumnya ialah ketika bicara pidana maka persoalannya adalah Siapa berbuat apa.

“Maka, bisa kita ajukan pertanyaan, apakah pada saat kejadian MS ada di TKP? Apakah Fakta dan Pembuktian antara(keterangan Pol PP dan Komandan PP) ada persesuaian? Apakah ada pihak yang merasa dirugikan kemudian menuntut? Ini harus jelas,” ungkap Willy.

Ia memberikan catatan, bahwasanya fakta persidangan yang menjadi alat bukti berupa pengakuan terdakwa (komandan Pol PP) tidak menemukan adanya perbuatan materiil dari MS yang menyuruh untuk melakukan pemblokiran, dan para terdakwa mengaku atas inisiatif sendiri, bukan perintah MS.

“Jadi secara hukum semuanya sudah terlihat  jelas,” pungkas willy.

Editor: Romy ( romy_okey@yahoo.com )
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published.