banner 728x250

‘WISATA LENDIR’ di Kawasan ROYAL Kembali Bergeliat ??

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kendati sudah disegel dan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta, namun lokalisasi prostitusi alias ‘WISATA LENDIR’ di Kawasan Royal, Penjaringan, Jakarta Utara masih bergeliat.

Hal itu diungkapkan oleh salah seorang warga kepada mediatransparancy.com, yang mengeluh karena usaha di kawasan tersebut masih beraktifitas.

judul gambar

“Usaha-usaha disana beberapa masih buka, padahal sudah ditertibkan oleh Pemda DKI dengan menyegel dan mencabut listriknya,” ungkap salah seorang warga, Sabtu (4/4/2020). Warga tersebut meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Warga mengatakan, harusnya Pemda DKI maupun PT KAI segera membongkar bangunan-bangunan usaha-usaha tersebut, karena sudah terbukti disana menjadi sarang prostitusi.

Kalau tidak dibongkar, lanjutnya, dikhawatirkan kegiatan prostitusi disana akan subur kembali.

“Saya berharap Pemprov bisa segera menindaklanjutinya dengan membongkar habis bangunan disana. Apalagi saat mewabahnya COVID-19, aktifitas masyarakat di mesjid, gereja dan tempat ibadah lainnya dibatasi, tapi disini (Kawasan Royal) dibiarkan,” pungkasnya.

Penertiban Kafe di Kawasan Royal Penjaringan

Penertiban kawasan lokalisasi Royal, Penjaringan, Jakarta Utara dilakukan pada Senin (10/2/2020). Sebanyak 42 kafe di kawasan disegel dan dicabut jaringan listriknya oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, Senin (10/2/2020).

“42 kafe yang disegel, termasuk lima ada wisma-nya,” kata Kasatpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid di lokasi.

Yusuf Majid atau kerap disapa Yuma mengatakan, penyegelan serta pencabutan arus listrik itu dilakukan atas penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Penertiban Umum dan pelanggaran perizinan.

Human Trafficking Anak Di Bawah Umur

Kepolisian Resor Jakarta Utara, sebelumnya, mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke dan kafe di Kawasan Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu diantaranya anak di bawah umur.

Pada Senin (13/1/2020) dini hari, polisi menggerebek salah satu kafe bernama Kahyangan yang berada di ujung Gang Royal.

Polisi menangkap enam tersangka atas kasus human trafficking tersebut. Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami.

Para korban dipaksa untuk melayani hubungan seksual dengan 10 laki-laki dalam sehari.

Mereka akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.

Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka. Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.

Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, korban didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Selama di sana, mereka tidak bisa keluar dari tempat penampungan yang telah disediakan.

Mereka juga tidak diizinkan memegang ponsel sehingga tidak dapat berhubungan dengan orang-orang di luar tempat penampungan.

Bahkan, mereka dicegah untuk menstruasi dengan cara meminum pil.

 

Penulis: MT1
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *