TRANSPARANSI, KUTACANE – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kutacane, pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 petugas Lapas Kutacane melaksanakan razia rutin di blok hunian warga binaan.
Razia dimulai pada pukul 09 :00 Wib dengan sasaran utama yaitu barang-barang terlarang seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal (handphone), narkotika, serta benda-benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Proses penggeledahan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa mengabaikan hak-hak warga binaan. Rabu, 11 Juni 2025.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, seperti:paku, sikat gigi, Mancis Rakitan dan sendok besi. Seluruh barang hasil sitaan kemudian didata dan dimusnahkan sesuai prosedur.
Kepala Lapas Kutacane menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk pelanggaran. Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti program pembinaan dengan baik.
Razia serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan keamanan, serta sebagai bentuk implementasi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Lapas Kutacane dapat terus menjadi Lembaga Pemasyarakatan yang kondusif, humanis, dan berorientasi pada pembinaan warga binaan.