KOTA JANTHO, TRANSPARANSI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho Kanwil Ditjenpas Aceh melaksanakan kegiatan tes urine bagi pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Jumat, 9 Januari 2026, Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-UM.01.01-05 tanggal 6 Januari 2025 tentang penugasan pendataan senjata api serta tes urine pegawai dan narapidana.
Pelaksanaan tes urine berlangsung di Rutan Kelas IIB Jantho mulai pukul 10.00 WIB hingga 11.20 WIB dan dilaksanakan oleh petugas yang telah ditunjuk.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Jantho, Kanwil Ditjenpas Aceh, Muhammad Nasir kepada mediatransparancy.com mengatakan, Bahwa, kegiatan ini bertujuan mendukung program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) serta sebagai langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Lanjutnya, Tes urine diikuti oleh pegawai dan WBP Rutan Jantho, Dimana dari hasil pemeriksaan, sebanyak 37 pegawai dinyatakan negatif narkoba dengan hasil positif nihil, Sementara itu, 10 WBP yang mengikuti tes urine juga seluruhnya dinyatakan negatif, tanpa ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, ujar Muhammad Nasir.
Dirinya juga menambahkan, melalui kegiatan ini, Rutan Jantho menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba serta mengajak seluruh pegawai dan WBP untuk terus menjaga integritas dan disiplin demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif, pungkas Karutan Kelas IIB Jantho, Kanwil Ditjenpas Aceh, Muhammad Nasir.















